PILKADA DI TENGAH PANDEMI, PARTISIPASI MASYARAKAT TETAP TINGGI

PILKADA DI TENGAH PANDEMI, PARTISIPASI MASYARAKAT TETAP TINGGI
HARIANTERKINI.COM – Pilkada serentak telah terlaksana pada 9 Desember 2020. Kurang dari seminggu sesudah rakyat memberikan suaranya, rapat evaluasi yang dilakukan pemerintah dan penyelenggara pilkada, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 Desember secara umum mencatat bahwa Pilkada Serentak 2020 telah terlaksana dengan aman dan lancar.

Tercatat, sekitar 75,83% masyarakat yang memiliki hak pilih telah menggunakan haknya di tengah masih merajalelanya pandemi Covid-19. Jumlah tersebut melebihi jumlah pemilih yang menggunakan suaranya pada tiga Pemilihan Kepala Daerah di saat nonpandemi, yaitu 69,2 % pada Pemilihan Kepala Daerah 2015, 74,5% pada Pemilihan Kepala Daerah 2017, serta 73,2 % pada tahun 2018. Selain itu, juga lebih tinggi dari 66,9 % jumlah pemilih yang menggunakan suaranya pada pemilu Amerika Serikat 3 November 2020, 66% pada pemilu Prancis 28 Juni 2020, dan 66, 2% pada pemilu Korea Selatan 15 April 2020.

Pada awalnya tidak sedikit kalangan yang skeptis terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak dan menyarankan untuk menundanya, setidaknya sampai pertengahan 2021 saat Pandemi Covid-19 diperkirakan sudah dapat lebih dikendalikan. Akhirnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pilkada bersepakat menunda 3 bulan hari pencoblosan, dari jadwal semula September menjadi tanggal 9 Desember 2020. Keputusan itu dibarengi dengan ketetapan untuk melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan protokol kesehatan secara ketat.

Memang terdapat berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pilkada, mulai dari dukungan teknis, seperti transportasi dan distribusi logistik, sampai pada terjadinya kampanye negatif dan politik uang. Juga terdapat pelanggaran pada tahapan pilkada khususnya tahapan kampanye baik oleh calon kepala daerah, tim kampanye maupun oleh aparat dan aparatur sipil negara (ASN).

Satu Pemilihan Kepala Daerah, yakni di Kabupaten Boven Digoel, Papua, ditunda hari pencoblosannya ke tanggal 28 Desember 2020. Penundaan lantaran adanya sengketa berupa protes salah satu pasangan calon yang dibatalkan pencalonannya oleh KPU.

Hal yang menggembirakan setelah terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah 2020 adalah tidak terjadinya klaster baru Covid-19 di 270 daerah penyelenggara pilkada seperti yang banyak dikhawatirkan sebelumnya. Tidak juga terdapat peningkatan kasus Covid-19 yang mencolok di daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah pada waktu sekitar pelaksanaan pemungutan suara. Kita perlu mengapresisasi kepada penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah maupun masyarakat yang telah mengikuti protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin.

Baca berita lainnya : Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Berjalan dengan Baik, Tidak Sumbang Lonjakan Kasus Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *