Pakar Hukum Internasional: Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat, Tidak Ada Dasarnya

Pakar Hukum Internasional: Deklarasi Pemerintahan Sementara Papua Barat, Tidak Ada Dasarnya
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Sejumlah kelompok yang pro terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) senantiasa memanfaatkan momentum 1 Desember sebagai hari yang mereka namakan Hari Kemerdekaan Papua Barat.
Diketahui, organisasi United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) telah mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah tersebut, namun tidak ada kejelasan terkait tempat dan waktu deklarasi dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang juga sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., PhD memberikan tanggapan terkait peringatan 1 Desember yang dilakukan oleh kelompok yang pro terhadap OPM.

Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa, “selalu memanfaatkan 1 Desember sebagai hari yang mereka namakan hari kemerdekaan Papua Barat adalah kebiasaan buruk yang dilakukan oleh kelompok yang pro terhadapat organisasi separatis Papua,” ungkapnya.

Sedangkan terkait deklarasi pemerintahan sementara, Hikmahanto menjelaskan bahwa, “di dalam hukum Internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya, dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain,” terang Prof. Hikmahanto.

Ketika ditanya tentang negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, Guru Besar Universitas Indonesia ini menegaskan bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi tolok ukur, karena akan mengganggu hubungan Antar Negara.

Prof. Hikmahanto juga menyarankan kepada Pemerintah untuk mengabaikan berbagai manuver yang digencarkan oleh kelompok-kelompok yang pro terhadap OPM.

“Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” tegas Prof. Hikmahanto.

Baca Berita Lainnya : Aksi Keji KKB Papua Jelang 1 Desember Melanggar HAM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *