Cipta Kerja Resmi Ditandatangani Presiden Jokowi Jadi UU No.11 Tahun 2020

Jokowi Resmi Teken UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Presiden Joko Widodo resmi menandatangai UU Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020). UU Omnibuslaw mendapat nomor UU No.11 tahun 2020. Salinan undang-undang sudah dapat diunduh di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH) Setneg.

UU ini disahkan pada 2 November 2020 dengan pengesahan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Menurut Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfa Pulungan, tidak ada isi UU Cipta Kerja yang berubah. Selain itu, tentang jumlah halaman 1.187, Ade mengatakan juga bukan sesuatu yang harus dipersoalkan lagi.

“Halaman itu kemarin kan karena dibenahi formatnya, tata letaknya, jangan kita terjebak pada perdebatan jumlah halaman,” katanya.

DPR dan pemerintah telah menyetujui UU Omnibus Law Cipta Kerja per tanggal 5 Oktober lalu. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Penomoran Undang-undang Cipta Kerja telah ditunggu banyak pihak, terutama kelompok buruh yang ingin segera membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi rencana buruh yang akan menggugat beleid itu, Ade menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak konstitusi seseorang.

“Sekarang sudah ada nomornya, silakan saja untuk membawanya ke MK. Itu hak mereka,” katanya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *