Penundaan Pilkada 2020 Akan Menyebabkan Banyak Persoalan

Penundaan Pilkada 2020 Akan Menyebabkan Banyak Persoalan
HARIANTERKINI.COM – Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan untuk menunda gelaran Pilkada 2020. Pada awal masa pandemi Covid-19 telah dilakukan penundaan tahapan pilkada selama hampir 3 bulan, terhitung sejak akhir Maret hingga pertengahan Juni.

Jika pemilihan kepala daerah harus ditunda sekarang, akan muncul banyak persoalan. Menurut KPU ada banyak sekali persoalan-persoalan yang muncul terkait dengan penyelenggara Pilkada pada masa berikutnya.

Ilham menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan banyak tenaga untuk menggelar Pilkada 2020. Selain itu anggaran yang dikeluarkan juga sudah banyak. Tahapan pun telah bergulir hingga ke masa kampanye. Alat peraga kampanye untuk pasangan calon kepala daerah juga sudah dicetak. Gelaran pemugutan suara akan digelar dalam waktu kurang dari 60 hari lagi dan hingga saat ini tahapannya masih berlanjut.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 memang memungkinkan jika dilakukannya penundaan pemilihan kepala daerah. Namun demikian, keputusan penundaan itu harus diambil atas kesepakatan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Sejauh ini, baik KPU, pemerintah maupun DPR masih dalam keputusan untuk melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah 2020.

Pihak KPU memastikan telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya Covid-19 akibat gelaran pemilihan ini. Prinsipnya adalah waktu pemungutan suara sudah mendekati hari H, langkah-langkah preventif harus dilakukan.

Sementara, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pemilihan kepala daerah 2020 penting digelar demi memastikan penanganan pandemi Covid-19 di daerah terlaksana dengan baik. Sebab, kehadiran gubernur dan wali kota/bupati definitif memastikan pengambilan kebijakan publik strategis dalam penanganan pandemi.

Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lebih penting dilaksanakan untuk menguatkan penanganan pandemi Covid-19. Pihaknya mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 sudah diundur dari semula 23 September menjadi 9 Desember akibat pandemi. Puan juga berpendapat, jika pilkada terus diundur maka posisi kepala daerah di 270 daerah harus diganti dengan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang kapasitasnya terbatas.

Selain itu, Puan mengatakan bahwa pada masa pandemi Covid-19 ini Pemerintah Daerah (Pemda) butuh bergerak cepat dan tepat sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat. Menurutnya, saat ini yang harus dipastikan adalah pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan. Ia pun meminta para pasangan calon kepala daerah berinovasi dalam berkampanye di masa pandemi, mengingat KPU telah melarang partai politik, pasangan calon, tim kampanye dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan kampanye pada saat kondisi normal.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. KPU telah menetapkan pelarangan kegiatan masa kampanye konvensional pada Pilkada yang dilakukan serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : BNN Menangkap Warga Tasikmalaya Yang Tanam Ganja di Polybag

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *