PENYELENGGARA PILKADA HARUS MENGACU PADA PKPU NO. 10 TAHUN 2020

PENYELENGGARA PILKADA HARUS MENGACU PADA PKPU NO. 10 TAHUN 2020
HARIANTERKINI.COM – Pemerintah menegaskan penerapan protokol kesehatan telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 dan 10 Tahun 2020. Aturan ini membahas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam kondisi bencana nonalam covid-19.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa KPU, Banwaslu, Satgas dan Dinas Kesehatan setempat harus melaksanakan ketentuan PKPU dengan ketat. Satgas tidak akan menolerir kegiatan politik yang menimbulkan potensi penyebaran Covid-19.

Beberapa waktu terakhir muncul polemik terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak. Beberapa pihak lain tetap ingin pilkada dilanjutkan dengan mematuhi protokol kesehatan. Salah satu partai politik yang mendukung pilkada tetap berjalan ialah NasDem.

“NasDem mendukung pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Rabu) 9 Desember 2020 dengan secara strict melaksanakan protokol kesehatan yang disiplin,” kata Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate, Selasa, 22 September 2020

Ia mengatakan pemilihan kepala daerah tetap bisa berlangsung tanpa adanya klaster baru. Dengan syarat, protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan seluruh pihak, mulai dari penyelenggaraan, partai politik, hingga pasangan calon.

Bawaslu Republik Indonesia mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah 2020 untuk menaati protokol kesehatan untuk mencegah potensi terjadinya klaster baru Covid-19 saat pelaksanaan kampanye.

“Pilkada, khususnya tahapan kampanye di tengah pandemi jangan hanya dibebankan pada KPU dan Bawaslu. Namun, harus menjadi tanggung jawab semua pihak,” kata Ketua Banwaslu, Abhan.

Ketua Bawaslu juga mengingatkan agar para peserta dalam pilkada ini, menaati aturan lainnya seperti tidak melakukan pelanggaran politik uang, kampanye hoaks, isu SARA, serta netralitas ASN. Abhan pun menyatakan, dalam Pilkada tahun ini KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih di atas 70 persen.

Baca Juga : BNN: Sembako Berisi Narkoba Modus Baru di Masa Pandemi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *