TIGA ALASAN KUAT UNTUK TETAP MENYELENGGARAKAN PILKADA 2020 DI TENGAH PANDEMI

TIGA ALASAN KUAT UNTUK TETAP MENYELENGGARAKAN PILKADA 2020 DI TENGAH PANDEMI
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020 meski pandemi virus Corona (COVID-19) masih ada di Indonesia. Keputusan tersebut diambil setelah mendapat masukan dari pimpinan dan lembaga di bidang polhukam serta telah melalui diskusi dalam rapat koordinasi persiapan Pilkada Serentak 2020.

Meski begitu, Presiden Jokowi tetap mendengarkan masukan dari PBNU dan Muhammadiyah, yang meminta agar pelaksanaan pilkada ditunda terlebih dahulu. Presiden telah mendengarkan dan mempertimbangkan usul-usul dari masyarakat yang ingin menunda dan yang ingin melanjutkan. Dari ormas-ormas besar, seperti dari NU, dari Muhammadiyah yang berbeda pendapat pun juga didengarkan. Presiden berkali-kali mengadakan rapat atau pembicaraan hal ini secara khusus untuk membicarakannya.

Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden berpendapat Pilkada Serentak tidak perlu ditunda dan tetap dilaksanakan. Dan pendapat Presiden ini sudah disalurkan ke Mendagri agar disampaikan ke DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan sebagainya. Mahfud juga mengungkap beberapa alasan yang disampaikan Presiden Jokowi mengapa tetap memutuskan agar Pilkada 2020 jalan terus di tengah pandemi Corona.

Pertama, untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih dalam suatu agenda yang telah diatur dalam UU dan berbagai aturan perundang-undangan. Jika pilkada ditunda sampai selesai COVID, bencana non-alam tersebut tidak memberi kepastian karena tidak ada satu pun orang atau lembaga yang bisa memastikan kapan COVID-19 berakhir.

Kedua, di negara-negara yang serangan COVID lebih besar, seperti Amerika, pemilu juga tidak ditunda. Di berbagai negara sudah berlangsung pemilu, tidak ditunda.

Alasan ketiga yang disampaikan Jokowi adalah pemerintah tidak ingin terjadinya kepemimpinan di daerah dilaksanakan oleh pelaksana tugas (plt) pada 270 daerah dalam waktu bersamaan karena ditundanya pilkada. Mahfud mengingatkan plt tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Sedangkan situasi sekarang COVID kebijakan-kebijakan strategis yang implikasi pada penggerakan birokrasi dan sumber daya lain, seperti dana itu memerlukan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis. Oleh sebab itu, akan kurang menguntungkan bagi proses pemilihan kita jika 270 daerah itu dilakukan plt tanpa waktu yang jelas.

Mahfud mengingatkan, Pilkada 2020 sebenarnya pernah dilakukan penundaan sekali hingga akhirnya diputuskan pada 9 Desember 2020, dari yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020. Oleh sebab itu, penundaan sudah pernah dilaksanakan untuk menjawab suara-suara masyarakat yang menginginkan penundaan itu. Yang diperlukan sekarang sebagai antisipasi atas masifikasi penularan COVID-19 seperti dikhawatirkan baik oleh pemerintah maupun oleh kelompok-kelompok atau masyarakat yang menginginkan ditunda.

Baca Berita Lainnya : Menunda Pilkada Akan Munculkan Ketidakpastian Baru

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *