Reza Artamevia Ditangkap Polisi Karena Positive Konsumsi Narkoba Selama 4 Bulan Terakhir

reza artamevia-ditangkap-polisi-karena
HarianTerkini.com – Penyanyi Reza Artamevia baru – baru ditangtap polisi  karena konsumsi narkoba, dia telah mengaku menggunakan narkoba jenis sabu sejak 4 terakhir di masa pandemi Covid-19 karena ini lebih sering berada di rumah.

“RA memang mengakui dia menggunakan sabu selama 4 bulan di rumah saja semasa pandemi covid. Saya masih mendalami motifnya. Biasanya publik figure yang tertangkap memang mengaku biasanya karena di rumah saja,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (6/9).

RA saat sudah ditangkap Polisi

1. Ada Hubungannya dengan Tahun 2016?

Polisi juga masih memperdalam motif dari Reza Artamevia menggunakan narkoba. Apakah ada hubungannya pada tahun 2016 lalu? Seperti diketahui mantan istri Adjie Massaid itu juga pernah ditangkap bersama Gatot Brajamusti di Nusa Tenggara Barat. Namun Ia hanya menjalani rehabilitasi.“Itu motif kami masih mendalami terus termasuk adanya hubungan dengan 2016 yang lalu pada saat dia jadi saksi direhabilitasi sekitar dua bulan,” jelas Yusri Yunus.

RA saat jumpa pers di Polda Metro Jaya

2. Pasal yang Menjerat

Sementara itu Reza Artamevia terjerat Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.Reza Artamevia ditangkap ditangkap di sebuah restoran di Jatinegara setelah membeli sabu-sabu kepada seseorang. Saat ditangkap barang bukti yang ditemukan adalah sabu-sabu seberat 0,78 gram.

3. Ditangkap di Restoran

Dalam kesempatan yang sama, Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan wanita bersuara emas itu. Menurutnya, Reza ditangkap di sebuah restoran pada sore hari.

“Seseorang wanita inisialnya adalah RA, yang bersangkutan adalah memang public figure kita ketahui bersama waktu kejadian sekitar Jumat kemarin, 4 September sekitar pukul 16.00 di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur,” terangnya.

“Kita mengamankan di restoran ada dua orang di sana kita sudah lakukan tes urine ketiga-tiganya, yang dua negatif yang bersangkutan inisial RA positif amfetamin,” sambungnya.

Setelah itu polisi melakukan penggeledahan di rumah Reza Artamevia di rumahnya di kawasan Tangerang Selatan. Polisi juga masih menyelidiki orang yang memberikan sabu-sabu tersebut kepada Reza Artamevia.

4. Penggeledahan di Rumah

“Kemudian kita melakukan penggeledahan dalam rumahnya di daerah Cirendeu, di dalam rumahnya yang kita temukan adalah bong dan korek api,” ungkap Yusri Yunus.“Kita lakukan pendalaman yang bersangkutan untuk mengetahui dari mana asal muasal barang haram itu. Kemudian satu yang menjadi DPO pengejaran kita inisialnya adalah F. Ini masih melakukan pengejaran mudah-mudahan segera bertemu,” pungkasnya.

5. Sejumlah Barang Bukti

Polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram kemudian ada dompet, ada alat hisap (bong), ada korek api. 1,2 juta dia beli, satu klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor,” jelas Yusri Yunus.

Baca juga : Aktor Hollywood Dwayne Johnson Positive Diagnosed Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *