Protokol Kesehatan Harga Mati Dalam Pilkada 2020

Protokol Kesehatan Harga Mati Dalam Pilkada 2020
HARIANTERKINI.COM – Seperti ramai diberitakan sejumlah bupati/wali kota terlihat mengerahkan massa pendukung tanpa protokol kesehatan pada acara deklarasi pencalonan dan mengikuti tahapan pendaftaran calon. Kerumunan massa dan konvoi yang terjadi berpotensi menyebabkan penyebaran virus Covid-19 semakin tak terkendali.

Prosedur pendaftaran pasangan calon telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Pasal 49 ayat 3 menyatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau bakal pasangan calon perseorangan.

Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar sesuai protokol kesehatan, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa. Pasangan calon cukup didampingi tim kecil, yang terdiri atas perwakilan parpol pengusul dan petugas yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran.

Pikiran dan perilaku calon pemimpin yang abai terhadap keselamatan warga menjadi tolok ukur kesadaran dan kepedulian. Tahapan pendaftaran yang sudah berlangsung menjadi ukuran calon kepala daerah yang taat terhadap aturan. Publik dapat meraba komitmen calon kepala daerah yang masih membuat kerumunan dan keramaian ditengah pandemi.

Kepatuhan terhadap protokol kesehatan merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar. Kewajiban bagi para calon dan tim sukses untuk memberikan edukasi kepada para pendukung agar selalu menaati aturan pencegahan penyebaran Covid-19.

Pengerahan massa seharusnya tidak dilakukan karena dapat mengancam keselamatan setiap orang. Setiap kandidat harus menahan diri agar tidak mengadakan arak-arakan, pawai atau kegiatan lain yang memobilisasi banyak orang kemudian melanggar protokol kesehatan. Tantangan bagi calon kepala daerah saat ini adalah menampilkan gagasan programatik daripada mengerahkan pendukung untuk memenuhi lapangan atau jalanan.

Pilkada 2020 di tengah pandemi diharapkan dapat mengubah cara berkampanye yang tidak lagi simbolik dan tradisional. Para kandidat dan tim pemenangan calon akan dipaksa lebih kreatif menemukan inovasi baru dalam melakukan kampanye dialogis melalui perbincangan sosial yang lebih naratif dan edukatif.

Pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial sebagai pengganti tatap muka harus mulai dibiasakan. Pola komunikasi dengan memperhatikan physical distancing menjadi kunci keberhasilan menekan penularan virus corona. Para calon pemimpin selayaknya menjadi teladan dalam membudayakan pola kebiasaan baru di masa pandemi.

Pemahaman terhadap regulasi menjadi keharusan bagi setiap pasangan calon sehingga mereka mempunyai kewajiban dan tanggungjawab moral untuk memperhatikan faktor keselamatan.
Ikhtiar melanjutkan pemilihan ditengah pandemi merupakan pertaruhan bagi bangsa ini. Kita tidak ingin pilkada menjadi ajang penyebaran virus corona karena kita abai terhadap protokol kesehatan.

Baca juga Nadiem Jelaskan Strategi Penuntasan Buta Aksara di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *