PILKADA LAYAK DILANJUTKAN SESUAI JADWAL

PILKADA LAYAK DILANJUTKAN SESUAI JADWAL
HARIANTERKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan delapan daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan Pilkada 2020 pada hari pertama kampanye. Sementara di hari kedua, Bawaslu menemukan 10 daerah yang melakukan hal yang sama. Artinya jika ditotal hanya 18 dari 270 daerah, yang melaksanakan pilkada serentak atau setara dengan 7% yang melanggar protokol kesehatan.

Menanggapi hasil monitoring Bawaslu ini, Direktur Eksekutif Pilkada Watch, Wahyu Agung Permana menegaskan, bahwa temuan ini menjadi bukti adanya sinergitas antarpemangku kepentingan. Penyelenggara dan pengawas pilkada, parpol pengusung, serta Polri didukung TNI relatif mampu mengendalikan tahapan pemilihan kepala daerah agar tidak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Karena itu, tahapan pemilihan kepala daerah layak dilanjutkan sesuai jadwal. Wahyu juga mengapresiasi, langkah semua pemangku kepentingan yang tetap menggelar pemilihan kepala daerah dengan protokol kesehatan ketat. Menurutnya, ini sebagai ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta pemenuhan hak-hak asasi warga negara.

Pemilihan kepala daerah merupakan sarana berdemokrasi bagi masyarakat, dan merupakan yang dijamin oleh konsitusi, yakni hak atas kesempatan yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UUD 1945, dengan tetap menomorsatukan keselamatannya di tengah pandemi Covid-19.

Wahyu menjelaskan, pemilihan kepala daerah sebagai wujud kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan begitu saja, karena merupakan konsekuensi logis dianutnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini menjadi momen penting untuk untuk menjalankan setiap sendi-sendi demokrasi, karena nanti masyarakat akan dapat memilih calon-calon pemimpinnya secara demokratis untuk kemaslahatan bangsa dan negara, terlebih di daerahnya.

Namun Wahyu juga mengingatkan, bahwa masa kampanye masih panjang. KPU, Bawaslu, aparat Polri yang didukung TNI harus terus mengingatkan semua paslon agar mematuhi protokol kesehatan selama masa kampanye.

Sementara Kapuspen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan menjelaskan pertimbangan pemerintah tetap melanjutkan Pilkada 2020 meski di tengah masa pandemi virus Corona. Kalau diikuti, sebenarnya kita sudah melakukan penundaan Pilkada. UU Nomor 6 Tahun 2010 itu sudah menjelaskan penundaan Pilkada dari September ke Desember.

Pertimbangan pertama, pemerintah melihat saat ini pandemi Corona tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir. Karena itu, menurutnya, pemerintah kemudian memutuskan tetap melaksanakan pemilihan kepala daerah 2020. Kemudian pertimbangannya lain, Pilkada sekarang ini tidak dalam kondisi yang normal, dalam kondisi pandemi COVID, tidak ada yang bisa menjamin kapan akan berakhir.

Selain itu, ada sejumlah negara yang melaksanakan pemilu di tengah pandemi Corona. Pemerintah ingin mencontoh negara-negara seperti Korea, Amerika, dan Selandia Baru. Pemerintah juga sudah menyiapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020 dengan matang. Selain itu, akan ada 270 daerah yang nantinya dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) jika pemilihan kepala daerah 2020 itu ditunda. Sehingga, hal itu akan berpengaruh pada kebijakan-kebijakan di daerah tersebut.

Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu serta aparat penegak hukum yakni kepolisian, ditambah TNI, satgas Covid19, bahkan Satpol PP memastikan protokol kesehatan Pemilihan kepala daerah Serentak 2020 akan dilaksanakan dengan ketat.

Baca Juga : Pemerintah-DPR Hapus Upah Minimum Sektoral dalam RUU Ciptaker

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *