Melindungi Demokrasi di Tengah Pandemi

Melindungi Demokrasi di Tengah Pandemi
HARIANTERKINI.COM – Konsep dasar demokrasi langsung secara substansi bermakna bahwa kedaulatan tertinggi ada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat diatur melalui sistem rekruitmen kepemimpinan mulai dari unit pemerintahan yang terkecil seperti pemilihan kepala desa sampai dengan unit pemerintahan tertinggi, yaitu pemilihan presiden.

Hal ini menegaskan betapa rakyat memiliki ruang partisipasi secara lebih luas dan merdeka untuk menentukan siapa yang paling layak menjadi pemimpin mereka dalam sebuah pesta demokrasi, rakyat memiliki hak untuk menguji calon pemimpin mereka, mulai dari record, visi dan program serta komitmen dan integritas para calon pemimpinnya.

Negara menjamin hak itu melalui Undang-Undang untuk memastikan setiap pemimpin yang lahir melalui proses demokrasi langsung memahami masalah kerakyatan, punya kapasitas mengurangi masalah serta mumpuni dalam merumuskan agenda lima tahunan melalui kebijakan-kebijakannya.

Melalui Demokrasi ruang yang dapat menjadi titik temu antara rakyat dengan calon pemimpin adalah melalui media kampanye, dimana calon pemimpin memiliki kesempatan yang luas untuk menjual segala potensi unggul mereka melalui gagasan, tawaran program pro rakyat bahkan sampai pada kesiapan untuk melakukan kontrak politik langsung dengan rakyat. Hanya saja ruang itu menjadi sedikit sempit oleh karena negara sedang dilanda musibah merebaknya virus yang sangat mematikan, akibatnya interaksi calon pemimpin dengan rakyat menjadi sangat terbatas dan memberi pengaruh yang signifikan atas kualitas demokrasi langsung.

Kata kunci demokrasi langsung adalah terbukanya ruang interaksi rakyat dengan calon pemimpin secara langsung. Interaksi langsung inilah yang membutuhkan pemaknaan secara lebih luwes dalam situasi pandemi oleh penyelenggara pesta demokrasi atau Pilkada. Kebiasaan kampanye baik terbuka yang melibatkan jumlah massa dalam jumlah besar maupun kampanye dialogis perlu dipikirkan langkah penyesuaian.

Tidak ada salahnya bagi KPU, Bawaslu dan pemerintah memanfaatkan media TV lokal dan daring sebagai media kampanye, menawarkan gagasan dan menjual program mereka, toh dengan cara itu rakyat pun dapat menyaksikan, mengetahui dan menilai setiap sisi unggul pasangan calon secara langsung. Dalam perspektif demokrasi yang lebih luas, penyesuaian pola kampanye seperti itu juga dapat menekan potensi benturan antar massa pendukung, politik transaksional seperti money politik, bahkan berbiaya sangat murah dan efisien.

Karena itu, ikhtiar Pemerintah, DPR bersama Penyelenggara Pemilu untuk menjadikan pesta demokrasi Pilkada sebagai ajang memutus rantai penyebaran COVID-19 dan mengantisipasi dampak sosial ekonomi serta sebagai medium perang gagasan para kandidat menjadikan isu penanganan COVID-19, memulihkan perekonomian masyarakat di daerah sebagai isu utama.

Hingga akhirnya, masyarakat menjadi tergugah kesadarannya untuk lebih disiplin menjalani protokol kesehatan. Bahkan para peserta Pilkada sendiri yang mana ada andil partai politik sebagai kendaraan para kandidat, pun demikian dengan calon independen sekalipun, untuk bersama-sama bergotong royong mensukseskan agenda nasional ini. Karena kata kunci utamanya Pilkada demokratis aman COVID-19 harus menjadi narasi tunggal yang digaungkan oleh seluruh pemangku kepentingan Pilkada 2020.

Dua aktor utama suksesnya pesta demokrasi Pilkada: peserta dan penyelenggara harus menjadi motor penggerak kedisiplinan menjalani protokol kesehatan. Masyarakat akan patuh jika ada keteladanan dari para elit politik yang direpresentasikan para pasangan calon Kandidat. Begitu juga dengan keteladanan dari para penyelenggara Pemilu yamg konsisten dan tegas dalam mengawal aturan main Pilkada 2020.

Baca Juga : Pilkada 2020 Akan Lahirkan Pemimpin Yang Berkualitas Dalam Menangani Covid-19

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *