Kominfo: Pemerintah Akan Menyusun Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Kominfo: Pemerintah Akan Menyusun Regulasi Perlindungan Data Pribadi
HARIANTERKINI.COM – Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, mengatakan keseriusan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola data di Indonesia terlihat dari keseriusan menyusun regulasi tentang perlindungan data pribadi.

“Regulasi ini disusun dengan mengutamakan kedaulatan dan keamanan data kita,” ujar Dedy dalam Pekan Industri 4.0 @ Online: Cloud Computing Backbone Industri 4.0, Selasa (22 September 2020) yang digelar secara daring.

Menurut Dedy, saat ini ada dua ruang lingkup regulasi tentang perlindungan data yang menjadi perhatian pemerintah, yakni level nasional dan multilateral.

Pada level nasional, ada dua regulasi yang sedang menjadi fokus pemerintah. Pertama, Rancangan Peraturan Menteri Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. RPM ini berkaitan dengan tata kelola “untuk memastikan data dan PSE memiliki aturan yang lebih pasti berdasarkan PP Nomor 71/2019.”

“RPM PSE Lingkup Privat ini salah satu turunan dari PP 71 dan kami harapkan ini akan segera bisa ditandatangani,” tutur Dedy.

Menurut Dedy, prinsip utama penyusunan RPM PSE Lingkup Privat adalah kedaulatan dan keamanan data bisa dioptimalkan.

RPM PSE Lingkup Privat terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal.Isinya mengatur secara lebih teknis dari PP Nomor 71/2019, mulai hak dan kewajiban, mekanisme dan tata cara perizinan,hingga sanksi.

Regulasi kedua yaitu RUU Perlindungan Data Pribadi. RUU PDP sedang berproses di legislatif dan telah dibentuk panja yang terdiri dari unsur pemerintah dan DPR.

“Kami berharap RUU PDP ini dapat diselesaikan tahun ini dan bisa memberiikan kepastian hukum terkait perlindungan data di Indonesia,” ujar Dedy.

Sementara, di level multilateral dan global, pemerintah Indonesia secara konsisten memperjuangkan prinsip-prinsip kedaulatan data di forum internasional, salah satunya di konferensi G20.

Dalam konferensi tersebut, Dedy mengatakan, Indonesia berkontribusi aktif dalam perumusan draf deklarasi, khususnya terkait isu arus data lintas negara (cross-border data flow).

“Ini semua dilakukan dengan disesuaikan dengan RUU PDP, serta mempercepat proses tranformasi digital di Indonesia,” ujar Dedy.

Baca juga: Menunda Pilkada Akan Munculkan Ketidakpastian Baru

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *