Keteladanan Para Calon Pemimpin Adalah Kunci Kesuksesan Pilkada

Keteladanan Para Calon Pemimpin Adalah Kunci Kesuksesan Pilkada
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan penyerahan dokumen pendaftaran ke KPU dilakukan dengan protokol kesehatan. Pendaftaran hanya diikuti oleh ketua dan/atau sekretaris partai pengusung dan bakal calon kepala daerah dan bakal calon wakil kepala daerah. Pasal 50 menyebut, KPU dapat menyediakan siaran langsung sehingga massa pendukung, lembaga pemantau pemilihan, media, dan masyarakat dapat memantau dari kediaman masing-masing.

Namun, aturan tersebut tak diindahkan. Selama tiga hari pendaftaran lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan ada 243 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran, yakni dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Dari jumlah itu, merujuk pada catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), 51 pelanggar adalah calon petahana.

Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Aditya Perdana mengkhawatirkan kejadian saat pendaftaran beberapa hari lalu. Contoh di Surabaya terlihat jelas adanya adu dorong antara pendukung calon dengan pihak Polri yang mengamankan proses pendaftaran. Sementara di Tangerang Selatan salah satu calon merasa tidak bertanggung jawab adanya mobilisasi massa pendukungnya meski timnya sudah memberitahukan adanya batasan kehadiran di KPUD. Karenanya perlu ada mitigasi kejadian serupa pada tahapan berikutnya.

Aditya mengingatkan bahwa ke depan, KPU mesti menggelar simulasi dengan melibatkan semua pihak. Regulasi yang dibuat KPU juga perlu diperjelas tentang tindakan taktis untuk mengatasi kerumunan massa. Selain itu, Pihak Kepolisian harus membubarkan kerumunan pendukung jika sudah melampaui batas yang diperkenankan. Ini penting karena di mana ada kerumunan, di situlah ada potensi penyebaran COVID-19. Para ahli, juga organisasi kesehatan dunia (WHO), telah menegaskan ini berkali-kali sejak virus muncul. Presiden Joko Widodo bahkan menyebut “klaster pilkada” sebagai salah satu yang harus diwaspadai selain “klaster keluarga” dan “klaster kantor.”

Sejauh ini memang belum ada laporan penularan virus dari orang-orang yang mengikuti pendaftaran. Namun yang jelas, menurut KPU, ada 37 bakal calon yang positif COVID-19 setelah mengikuti tes swab pada 4-6 September. Mereka diwajibkan isolasi sampai sembuh.

Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Agustyati menuntut pemerintah, DPR, dan KPU tidak saling lempar tanggung jawab, tetapi segera duduk bersama mengevaluasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada. Khoirunnisa mengingatkan, ketika memutuskan menggelar pilkada pada Desember 2020, mereka berkomitmen memastikan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Ini harus benar-benar dilaksanakan sejak sekarang.

Sementara Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan para calon dan elite partai maupun pemerintahan harus memberikan teladan dan menunjukkan sikap yang baik di hadapan publik dengan tidak membiarkan massa menumpuk, termasuk segala aksi dan deklarasi politik massa.

Baca Berita Lainnya : Pemerintah Kucurkan Tambahan Dana Rp 5 Miliar Untuk Protokol Kesehatan Pilkada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *