Gakkumdu Harus Tegas Menindak Pelanggar Pilkada

Gakkumdu Harus Tegas Menindak Pelanggar Pilkada
HARIANTERKINI.COM – Pilkada serentak Desember 2020 menghadapi sejumlah tantangan. Hal yang paling krusial, yaitu mengenai penanganan pelanggaran, termasuk dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan. Regulasi pun perlu dimutakhirkan, terutama pengawasan dan penindakannya.

Dalam memeriksa kasus pemilihan kepala daerah, pengumpulan alat bukti tidak selalu mudah. Karena harus melibatkan sejumlah pihak terkait, dan barang bukti seperti alat peraga kampaye maupun dugaan pelanggaran tentu perlu dihadirkan secara fisik ke Bawaslu. Upaya ini terkedala karena wabah corona membuat sebagian orang khawatir terjangkit virus tersebut.

Untuk itu, peran Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung sebagai Sentra Penegakan Hukum Terpadu perlu dimaksimalkan. Sedangkan waktu yang dimiliki untuk memeriksa pengaduan ke tahap selanjutnya tidak terlalu panjang. Bawaslu hanya punya waktu 5 hari kerja, Polri 14 hari, dan kejaksaan 5 hari untuk meneruskan kasus tertentu.

Tugas berat pemerintah bagaimana memastikan tidak terjadinya masalah yang biasa mewarnai perhelatan pemilihan kepala daerah, mulai dari kampanye hitam bernuansa SARA, politik uang, potensi pengerahan ASN demi kepentingan politik praktis.

Selain itu, ujian berikutnya bagaimana menegakan pelanggar protokol kesehatan yang berisiko menjadi kluster baru corona. Sebab menurut data terkini Satgas Penanganan Covid-19, September 2020 ini, dari 9 pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 261 pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota, terpantau terdapat 22 daerah yang masih berisiko tinggi dari penyebaran corona.

Dengan demikian, KPU dan pihak terkait perlu merumuskan atau memperbaiki prosedur pemilihan kepala daerah, terutama yang mengatur tentang tatap muka yang mengundang kerumunan massa. Sesungguhnya, kampanye virtual dapat menjadi opsi sekaligus menguntungkan kandidat karena tidak perlu mengeluarkan dana lebih banyak untuk menggalang massa, sebagaimana kampanye di masa normal.

Apalagi zona di masing-masing daerah masih sangat dinamis, mungkin saja hari ini berzona merah, bukan mustahil seminggu kemudian hijau, dan begitu sebaliknya. Tapi yang pasti belum ada temuan bahwa adanya kluster baru akibat Pilkada hingga saat ini.

Sejauh ini, pemerintah dan KPU tetap berkomitmen bakal melanjutkan tahapan Pilkada berdasarkan PKPU No.5/2020 dengan tetap menjaga kualitas keterpilihan kepala daerah yang terselenggara dengan prinsip demokratis.

Sesungguhnya, sudah tersedia sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PKPU No.6/2020 meskipun belum adanya bentuk sanksi secara jelas dalam aturan tersebut. Sehingga KPU perlu merumuskan jenis sanksi secara rincis dan tegas terkait protokol kesehatan tanpa terjebak dalam nuansa politik yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan.

Di tengah kompleksitas yang dihadapi bangsa ini, mau tidak mau roda pemerintahan harus tetap berjalan, dan kita perlu menyadari dalam sebuah sistem apapun tidak ada yang sempurna, termasuk mengatur pengawasan dan penindakan potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada pesta demokrasi Pilkada.

Proses tahapan Pilkada Serentak sudah setengah jalan lebih, dan sejauh ini masih bisa dikendalikan. Jika sebelumnya ada parade pelanggaran protokol kesehatan dengan banyaknya arak-arakan Paslon Kandidat, hal itu menjadi evaluasi dan pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kebijakan pelaksanaan Pilkada.

Ditambah lagi, telah diterbitkannya Maklumat Kapolri tentang kepatuhan menjalani protokol kesehatan di saat Pilkada 2020, dan penyempurnaan Peraturan KPU serta kajian mendalam untuk Presiden menerbitkan Perppu Pilkada terbaru yang berisi penambahan aturan Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020.

Khusus untuk Perppu Pilkada terbaru, Pemerintah sedang mengkajinya. Semoga dengan berbagai regulasi yang ada bisa diiringi dengan penegakan hukum yang tegas agar ada efek jera bagi pelanggar protokol.

Baca Juga : Pilkada 2020 Harus tetap Jalan, Demokrasi Tak Boleh Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *