SIREKAP PILKADA 2020, CEPAT DAN TRANSPARAN

SIREKAP PILKADA 2020, CEPAT DAN TRANSPARAN
HARIANTERKINI.COM – KPU RI telah menggelar uji coba aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Aplikasi ini nantinya akan digunakan untuk merekap hasil pemungutan suara Pilkada 2020, sebagaimana KPU menggunakan Sistem Informasi Perhitungan (Situng) di Pemilu 2019. Dengan simulasi ini diharapkan sistem yang dikembangkan itu betul-betul dapat diterapkan dengan baik. Jadi kendala-kendala yang mungkin muncul dalam uji coba ini dapat diperbaiki.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Gedung KPU mengatakan untuk menggunakan aplikasi Sirekap, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau petugas TPS harus mencatatkan hasil pemungutan suara di suatu TPS ke formulir C-KWK. Formulir tersebut kemudian difoto atau didokumentasikan melalui fitur foto yang tersedia di aplikasi Sirekap. Bagian C-KWK yang difoto harus meliputi data perolehan suara pasangan calon yakni jumlah suara sah, jumlah suara tidak sah, jumlah suara sah dan tidak sah, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.

Selain itu, petugas juga harus memfoto data administrasi pemilihan dalam formulir C-KWK yang terdiri dari data pemilih, data pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, serta data penggunaan surat suara. Petugas TPS wajib untuk memastikan foto terlihat dan terbaca dengan jelas. Hasil foto itu kemudian akan dikonversi menjadi data digital. Petugas pun harus memastikan data hasil konversi di Sirekap sesuai dengan data yang tercatat di formulir C-KWK.

Data yang tertampil pada aplikasi Sirekap nantinya akan ditayangkan melalui portal daring sehingga bisa diakses masyarakat luas. Sebagaimana Situng Pemilu 2019, Sirekap Pilkada 2020 tidak akan dijadikan hasil rekapitulasi suara resmi. Sirekap hanya akan menjadi acuan data rekapitulasi suara Pilkada, agar proses rekapitulasi berjalan transparan. Namun demikian, jika ke depan sistem ini berjalan baik, bukan tidak mungkin Sirekap digunakan untuk menetapkan hasil Pilkada secara resmi menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan sejumlah catatan terkait uji coba aplikasi Sirekap yang digelar KPU. Salah satu catatan yang diberikan ialah perlunya KPU meningkatkan kualitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas TPS. KPU harus memastikan bahwa setiap KPPS memahami penggunaan aplikasi Sirekap secara benar saat penyelenggaran Pilkada mendatang. KPU harus rajin melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek). Sehingga ketika nanti ada masalah dapat segera diselesaikan.

Selain kualitas SDM, KPU juga harus memperhatikan ketersediaan alat pendukung Sirekap berupa ponsel pintar. Penggunaan Sirekap sangat bergantung dari ponsel pintar. Sebab, cara kerja Sirekap mengharuskan penggunanya, dalam hal ini KPPS, mendokumentasikan berkas pemungutan suara secara jelas agar dapat dikonversi ke data digital. Jika foto yang dihasilkan melalui Sirekap tidak jelas, maka aplikasi tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik.

Selain itu penggunaan Sirekap akan menambah waktu rekapiltulasi pilkada. Sebab, petugas perlu mencatatkan penghitungan suara di suatu TPS menjadi beberapa lembar catatan. Untuk mengetahui waktu yang ditambah maka harus disimulasikan sejak awal petugas menulis di kertas plano sampai selesai. Simulasi pagi tadi hanya simulasi ambil foto dan kirim melalui aplikasi, tidak dari awal rekapitulasi suara.

Ke depan, KPU perlu melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih mengenai penggunaan Sirekap ini. Meskipun baru, Sirekap diyakini dapat mempercepat publikasi rekapitulasi suara pilkada mendatang. Ini menjadi tantangan penyelenggara pemilu dan stakeholder untuk memberi edukasi kepada publik.

Baca Juga : Indonesia Maju 75 Tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *