Pentingnya Sila Persatuan Indonesia dalam Pelaksanaan Pilkada 2020

Pentingnya Sila Persatuan Indonesia dalam Pelaksanaan Pilkada 2020
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Tahun 2019, Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dan memunculkan pertikaian. Pendukung pasangan yang kalah seakan tak menerima kekalahannya. Bercermin dari pertikaian antar masyarakat yang terjadi pada Pemilu 2019 tersebut, sila ketiga Pancasila perlu diterapkan pada Pelaksanaan Pilkada serentak Desember 2020 mendatang, agar pertikaian tak kembali terulang.

Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi II DPR Republik Indonesia, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengingatkan bahwa demokrasi sebenarnya hanya sebagai satu alat. Maka jangan sampai demokrasi itu sendiri justru merusak tujuan akhirnya yaitu masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. Harus ada korelasi antara demokrasi dengan tujuan dan cita-cita negara. Di situlah Pancasila berperan.

Sementara itu, Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo berpendapat bahwa, harus ada etika bersama dari para peserta yang nanti akan terlibat dalam Pilkada Serentak, untuk tidak menjadikan ujaran kebencian dan isu SARA sebagai komoditas dalam agenda-agenda penyampaikan ke publik. Benny berharap agar calon kepala daerah yang berfokus pada visi-misi menyelesaikan Covid-19. Bukan hanya dari segi kesehatan, tetapi juga menemukan cara-cara baru dalam menumbuhkan kekuatan ekonomi masyarakat bawah.

Terlebih lagi, Ahmad Doli menekankan sebenarnya aturan-aturan untuk mengantisipasi isu kampanye yang kontraproduktif telah lama disusun. Penggunaan isu-isu SARA memang dilarang baik dalam peraturan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan teknis di KPU dan Bawaslu.

Tak hanya pasangan calon, Ahmad Doli mengimbau perlunya kerja sama antara stakeholder terlibat. BPIP sebagai lembaga yang mengambil bagian dalam sendi kehidupan bermasyarakat, juga wajib bekerja sama dengan KPU dan Bawaslu, untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Benny beranggapan, BPIP harus menggandeng KPU dan Bawaslu untuk membangun narasi di ruang-ruang publik tentang pentingnya menjaga persatuan, keragaman, dan kebhinnekaan.

Menurutnya, masyarakat semakin dewasa dalam merespons isu-isu SARA, tetapi tetap harus ada tindakan tegas dari KPU, Bawaslu, dan kepolisian dalam menegakkan hukum ketika terjadi kampanye SARA.

Tak kalah penting, media sosial dan para pegiat media juga harus memberikan kontribusi positif dengan menyebarkan ajakan untuk mendahulukan persatuan, rasa kebersamaan, dan persaudaraan.

Baca Berita Lainnya : Warga Papua Berharap Otsus Jilid 2 Dilanjutkan… No Hoax

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *