Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece Mangga Besar Bakal Disegel

Langgar PSBB, Karaoke Masterpiece Mangga Besar Bakal Disegel
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menyegel sementara karaoke Masterpiece di Kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Tempat karaoke itu kedapatan beroperasi pada Jumat (7/8) saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi masih berlaku.

Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif, Bambang Ismadi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama kepada pengelola Masterpiece.

Bambang mengaku juga telah merekomendasikan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel sementara lokasi tersebut.

“Kita koordinasi dengan Satpol PP untuk diberikan tindakan sesuai aturan, setahu saya itu dikenakan denda antara Rp10-25 juta dan dilakukan penutupan sementara. Ranahnya di Satpol PP kalau denda-denda dan penutupan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8).

Bambang mengatakan saat pihaknya melakukan sidak ke lokasi, tempat karaoke itu sedang beroperasi. Saat itu pihaknya bersama Satpol PP mendapati ada satu ruangan yang disewa.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kata Bambang, tempat karaoke tersebut telah buka sejak sebulan lalu.

“Konon sih sudah hampir sebulanan itu buka. Jadi nyolong-nyolong gitu,” ujarnya.

Bambang mengatakan manajemen Masterpiece diduga melanggar Keputusan Gubernur Nomor 805 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Transisi dan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata Nomor 211 Tahun 2020.

Selama PSBB masa transisi diketahui bahwa sejumlah tempat hiburan malam, termasuk bar dan karaoke belum diizinkan beroperasi. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari pengelola Karaoke Masterpiece soal penutupan tempat hiburan tersebut karena pelanggaran PSBB.

Baca Berita Lainnya : Pilkada 2020, Momentum Melawan Pandemi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *