3 ASPEK MENGUKUR KESIAPAN PILKADA 2020

3 ASPEK MENGUKUR KESIAPAN PILKADA 2020
HARIANTERKINI.COM – Guna mensukseskan tahapan Pilkada tahun 2020 agar berjalan bersih dan damai, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) terus melakukan Pengawasan baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa.

Seluruh tahapan pemilihan kepala daerah tahun ini terus diawasi sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) terkait pelaksanaan di tengah pendemi covid-19. Tidak ada alasan bagi pengawas pemilu baik di tingkat Kecamatan (panwascam) dan Desa (PPDK) tidak melakukan tugasnya dengan baik setelah terbitnya PKPU terbaru.

Selain itu, ASN, TNI dan Polri juga diawasi, di Media sosial juga, bagaimana bentuk dari ke netralitasan mereka. Pengawas pemilu juga harus mengawasi hal-hal yang bersifat non-elektoral berupa memastikan protokol kesehatan covid-19 dipakai para petugas KPU ketika melakukan tahapan. Protokol covid-19 menjadi bagian dari regulasi, maka juga menjadi bagian yang harus diawasi, contoh saat coklit di lapangan itu harus mengunakan APD (alat pelindung diri).

Sementara Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman memastikan Pilkada Serentak 2020 siap diselenggarakan. Terdapat tiga hal yang menjadi ukuran kesiapan penyelenggara pemilihan kepala daerah. Diantaranya syarat regulasi, syarat sumber daya manusia, dan syarat anggaran. Dari ketiga hal ini pilkada dinilai siap dilaksanakan.

Aspek pertama adalah regulasi. Payung hukum penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat itu sudah dipersiapkan termasuk Peraturan KPU (PKPU). Aspek kedua terkait sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pilkada hingga ke tingkat daerah.

Aspek ketiga mengenai anggaran. Hingga 30 Juli 2020 lalu, 212 daerah dari 270 daerah itu transfer APBD sudah 100 persen. Selebihnya 40-80 persen. Tiga daerah di bawah 40 persen. Minggu ini, Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mendorong penyaluran anggaran 100 persen.

Untuk itu, dalam rangka mendorong serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada 2020, Bawaslu tiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada perlu menjalin kerja sama pengawasan dengan sejumlah organisasi sosial kemasyarakatan, perguruan-perguruan tinggi serta lembaga-lembaga terkait lainnya dalam suatu Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding).

Seperti halnya dengan Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis, Usman, Selasa 4 Agustus 2020 mengatakan sedang menggagas Nota Kesepahaman Bersama dalam peningkatan pengawasan Pilkada Bengkalis tahun 2020. Rencana tersebut selain merupakan bagian dari amanah undang-undang dalam mendorong serta meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan Pilkada, juga sebagai upaya agar pesta demokrasi tersebut berjalan dengan damai, bersih dan mencegah dari berbagai tindak pelanggaran pemilihan.

Bawaslu Bengkalis melakukan terobosan dan langkah-langkah konkrit, diantaranya menjalin kerjasama dengan sejumlah organisasi sosial kemasyarakatan, lembaga-lembaga perguruan tinggi dan pihak-pihak lainnya yang ada di Kabupaten Bengkalis ini. Hal ini bertujuan mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat, serta upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di tengah-tengah masyarakat dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada Bengkalis tahun 2020 ini. Sementara itu, sejumlah organisasi sosial kemasyarakan serta lembaga-lembaga lainnya, juga akan segera ditindaklanjuti, membangun komunikasi bagi menjalin kerjasama pengawasan partisipatif yang sedang dilakukan ini.

Baca Juga : POLITIK UANG MERUSAK KEMURNIAN PILKADA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *