Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Pilkada 2020

Pilkada 2020, Disiplin adalah kunci Penegakan Demokrasi
HARIANTERKINI.COM – Pilkada serentak akan diadakan 9 desember 2020. Di tengah pandemi covid-19, tentu ada banyak penyesuaian agar kita tetap aman dari penularan corona. Saat kampanye dan hari pencoblosan, semua orang harus pakai masker dan jaga jarak. Jika ada relawan partai atau pencoblos yang melanggar protokol kesehatan, maka akan diberi sanksi.

Meskipun kita masih berada di masa pandemi covid-19, namun pilkada harus dilakukan. Jadwal pilkada diganti jadi 9 desember 2020, mundur 3 bulan dari jadwal aslinya. Penjadwalan ini merujuk ke Peraturan KPU nomor 5 tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2019.

Dalam rangkaian kegiatan pra-pilkada dan saat hari coblosan, maka semua orang harus memenuhi protokol kesehatan seperti pakai masker. Jika ada satu saja yang lupa tidak pakai masker atau nekat melakukan kampanye dengan pengumpulan massa, maka akan diberi sanksi. Karena mereka melanggar aturan jaga jarak.

Pemberian sanksi dilakukan oleh Bawaslu. Fritz Siregar, anggota Bawaslu, menyatakan sanksi ini tak pandang bulu. Ketika yang melanggar protokol adalah calon kepala daerah, tetap ditindak. Hal ini sesuai peraturan Bawaslu tentang penyelenggaraan, pengawasan, penanganan, laporan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pilkada dan disesuaikan dengan PKPU nomor 6 tahun 2020.

Untuk mensosialisasikan PKPU nomor 6, maka KPU akan mengumumkannya ke rakyat. Hal ini dinyatakan oleh komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka. Selain itu, maka KPU juga akan menggandeng pihak seperti Bawaslu. Tujuannya agar bisa bekerja sama dalam memberi sanksi kepada pelanggar dan mengamankan pilkada dengan protokol kesehatan.

Mengapa para pelanggar protokol kesehatan harus ditindak dengan tegas? Hal ini untuk memberi efek jera kepada mereka, agar tetap menjaga higienitas dan mematuhi physical distancing. Selain itu, kita tentu ingin agar semua orang tidak tertular virus covid-19 dan menyelenggarakan pilkada serentak dengan aman.

Agar pilkada mematuhi protokol kesehatan, maka di depan tempat mencoblos ada wadah cuci tangan. Pencoblos yang menunggu giliran wajib jaga jarak, jadi kursinya dipisah tanda X agar tidak diduduki. Selesai memilih, maka warga harus segera pulang dan tidak boleh berkumpul. Karena masih rawan menularkan virus covid-19, apalagi jika maskernya dilepas.

Pilkada yang diselenggarakan 9 desember mendatang tetap diadakan walau Indonesia masih dalam pandemi. Dengan catatan semua tahapan harus sesuai dengan protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, maka diberi sanksi. Jadi, semua orang bisa memilih pemimpin daerah baru sambil membiasakan diri untuk disiplin dalam menjaga higienitas.

Baca juga : PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19, APAKAH PEMERINTAH SUDAH SIAP?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *