POLITIK UANG MERUSAK KEMURNIAN PILKADA

POLITIK UANG MERUSAK KEMURNIAN PILKADA
HARIANTERKINI.COM – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang rencananya akan dilangsungkan pada Desember 2020, diharapkan dapat direncanakan secara matang. Masih tingginya kasus penularan Covid-19 di Tanah Air membuat penyelenggaraan kontestasi politik di tingkat daerah itu dibayangi oleh berbagai macam permasalahan, terutama potensi adanya money politik atau politik uang menjelang Pilkada.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, politik uang menjadi akar masalah dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Serentak 2020, di tengah pandemik COVID-19. Padahal sejatinya, aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai politik uang menyebut, pemberi dan penerima bisa dikenakan sanksi pidana.

Di sisi lain, banyak masyarakat yang ekonominya melemah akibat pandemik ini, sehingga ia mengkhawatirkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah Serentak 2020 akan berkurang. Ini adalah tantangan berat bagi masyarakat di dalam pemilihan kepala daerah 2020. Berkurang dan tidaknya politik uang ini, sangat tergantung pada bagaimana masyarakat memaknai Pilkada di tengah pandemik COVID-19.

Selain itu, Dewi juga menjelaskan bahwa politik uang sangat berpotensi merusak kemurnian pelaksanaan hak pilih. Pelaku politik uang harus dijerat sanksi yang lebih berat agar menimbulkan efek jera. Salah satu politik hukum pidana di pemilihan kepala daerah ini ingin memberikan efek jera terhadap pelaku politik uang. Oleh karena itu pengaturan subjek, penghilangan pengaturan di setiap tahapan dan juga sanksi yang berat diharapkan bisa memberikan efek jera pada Pilkada 2020.

Oleh sebab itu diharapkan peran serta masyarakat dan akademis dalam meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya politik uang. Dalam Pilkada, penerima uang atau materi lainnya juga bisa dijerat sanksi pidana, sementara dalam Pemilu hanya pemberi yang bisa dijerat. Sehingga diharapkan akan memberikan kewaspadaan kepada masyarakat kita tidak menerima politik uang.

Sementara, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebut ada 4 tahapan Pilkada 2020 yang rawan terjadi praktik politik uang. Empat tahapan itu adalah tahapan pencalonan, dana kampanye, kampanye, dan tahapan pemungutan suara. Bukan berarti tahapan lain tidak akan terjadi pelanggaran. Namun keempat tahapan itu menjadi paling rawan. Yang kita prediksi atau tidak tetap semuanya akan diawasi Bawaslu supaya praktik politik uang tidak terjadi.

Tren bentuk tindak pidana politik uang dalam pilkada sangat beragam. Di antaranya, distribusi sumbangan, baik berupa uang atau barang kepada para kader partai, tim sukses, golongan atau kelompok tertentu. Kemudian, politik uang lainnya adalah memberikan sumbangan kepada masyarakat atau sarana seperti mesjid, mushola, madrasah, pondok pesantren, dan ibu-ibu pengajian untuk memperoleh dukungan dan kepentingan partai politik. Lalu, pembagian sembako secara langsung, mengunjungi kampung-kampung atau rumah ke rumah untuk memperoleh dukungan dan simpati masyarakat.

Pada hari pelaksanaan kampanye dalam hal membagi-bagikan uang atau barang untuk mendapatkan dukungan simpati dari kader, simpatisan dan masyarakat lainnya seperti menjadi hal yang umum. Apalagi saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit akibat pandemik COVID-19, dan hal ini bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak yang ingin berkuasa dengan cara yang salah seperti politik uang.

Untuk meminimalisir atau bahkan menghilangkan terjadinya politik uang dalam proses pilkada 2020, jajarannya di daerah akan melakukan pencegahan secara maksimal supaya Pilkada 2020 berjalan dengan bersih tanpa adanya politik uang.

Fritz juga menyampaikan maksud dan tujuan Bawaslu diskusi dengan KPK. Dia mengatakan adanya pembahasan yang mengarah kepada strategi Bawaslu dan bagaimana indeks kerawanan pilkada yang sudah pernah dilakukan atau pun sudah pernah dihasilkan oleh Bawaslu.

Selain itu, dalam diskusi tersebut dibahas juga kemungkinan untuk kolaborasi antara Bawaslu dan KPK di masa yang akan datang terkait dengan pemberantasan tindak pidana politik uang dalam proses pilkada. Lalu hambatan-hambatan yang dialami Bawaslu dalam penegakan tindak pidana politik uang tersebut.

Baca Juga : Peluang Emas Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Pilkada 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *