PKPU Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Resmi Diundangkan, Ini Aturan Mainnya

PKPU Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Resmi Diundangkan, Ini Aturan Mainnya
HARIANTERKINI.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 saat kondisi bencana non-alam sah telah diundangkan pemerintah melalui Kemenkumham sebagai PKPU Nomor 6 Tahun 2020. PKPU 6/2020 berisi tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui, Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi Covid-19.

Kampanye akbar hanya dapat diselenggarakan secara nonvirtual di daerah yang telah dinyatakan bebas Covid-19. Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Debat kandidat saat Pilkada 2020 tentunya tidak luput untuk menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Pasal 59 juga menyebutkan bahwa debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta, atau di tempat lainnya. Debat hanya dihadiri calon/pasangan calon, anggota tim kampanye dalam jumlah terbatas, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota penyelenggara Pilkada. Debat tidak diperkenankan menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung. Hal ini demi menghindari terjadinya penularan virus.

Selain itu, KPU mengingatkan jajaran penyelenggara, peserta pilkada dan tim suksesnya, hingga masyarakat umum untuk wajib mematuhi standar protokol kesehatan di setiap tahapan. Jika tidak, ada sanksi yang siap menanti. Sanksi ini diatur dalam pasal 11 ayat 3 PKPU 6/2020. Sanksi pelanggaran protokol akan dibuat berbeda. Jika yang melanggar penyelenggara, maka sanksi yang dikenakan berupa pelanggaran etik ataupun pelanggaran administrasi. Adapun jika yang melanggar peserta, tim sukses maupun masyarakat umum, maka sanksi yang dikenakan adalah larangan mengikuti tahapaan. Saat kegiatan kampanye misalnya, jika protokol kesehatan tidak digunakan, maka yang bersangkutan di larang masuk ke area.

Tentunya agar Pilkada 2020 berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan klaster baru COVID-19, seluruh elemen masyarakat yang terlibat dalam setiap tahapan Pilkada wajib bahu membahu untuk mematuhi Peraturan KPU yang telah dirilis dimasa pandemi ini. Dengan menjalankan seluruh protokol kesehatan, kita yakin, kita bisa merawat demokrasi di tengah Pandemi. Salam.

Baca Juga : Wow! PP-IPTEK TMII Mau Jadi Science Center Kelas Dunia di 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *