Mendagri: Pelaksanaan Pilkada 2020 Tak Ada Kampanye Akbar

Mendagri: Pelaksanaan Pilkada 2020 Tak Ada Kampanye Akbar
HARIANTERKINI.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, bahwa pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di daerah Kabupaten/Kota dan provinsi yang memiliki sistem komunikasi jaringan internetnya baik. Semua tahapan Pilkada hingga kampanye dilakukan secara daring tanpa ada pengumpulan jumlah massa yang besar atau kampanye akbar.

“Pelaksanaan Pilkada serentak di masa pandemi Covid-19 telah diatur KPU. Tidak ada kampanye akbar seperti Pemilu biasanya, melainkan kampanye dilaksanakan dengan online (daring) saja. Sesuai protokol kesehatan. Tidak boleh ada kampanye akbar,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di sela-sela kunjungan kerja di kawasan perbatasan Atambua Nusa Tenggara Timur bersama Menko Polhukam Mahfud MD.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan, pemilu merupakan wujud nyata dari asas, sistem, dan mekanisme demokrasi. Tujuan bernegara, kata dia, adalah menjaga integritas teritori dan ideologi, mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan umum.

Sedangkan untuk daerah yang jaringan internetnya masih tidak baik, dilakukan secara langsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

“Untuk daerah dengan kondisi internet tidak baik, tahapan dilakukan secara langsung. Tetapi kampanye akbar yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar tetap tidak boleh. Silahkan kampanye langsung dengan blusukan ke rumah-rumah warga,” jelasnya dilansir dari Harianterkini.com

Diketahui, Tito mengatakan kampanye Pilkada 2020 bisa dengan menggunakan media sosial hingga meniadakan kampanye akbar. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penularan virus Corona.

“Kampanye kita ubah agar kampanyenya tidak langsung, menggunakan sosial media, ada pertemuan terbatas dengan physical distancing, tapi nggak ada kampanye jorjoran, kampanye akbar,” ujar Tito.

Baca berita lainnya : PKPU Protokol Kesehatan Pilkada 2020 Resmi Diundangkan, Ini Aturan Mainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *