Menuju Pilkada Sehat dan Mendidik

HARIANTERKINI.COM – Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, yang direncanakan akan berlangsung pada bulan Desember mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan tiga opsi agar rencana tersebut tetap dapat direalisasikan meski direngah merebaknya virus corona. Pelaksanaan pemilihan tersebut kini ditenggarai juga akan menimbulkan masalah karena karena pandemi yang masih belum usai. Selain itu juga dikhawatirkan jika dipaksakan, pelaksanaan pilkada justru akan menyebabkan penyebaran virus corona kian masif dan tak terkendali.

Pada awalnya, salah satu opsi yang mengemuka adalah memundurkan pelaksanaan pilkada selama satu tahun, sehingga menjadi sekitar bulan September 2021. Namun kemudian, pelaksanaan Pilkada menemui titik terang dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang (Perppu No 2 Tahun 2020) yang mengatur pelaksanaan Pilkada menjadi tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Bagi partai politik, pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada Desember 2020 jelas membawa dampak. Pertama, pelaksanaan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19 ini akan berisiko karena penyebaran virus masih belum usai dan sejumlah tahapan yang tetap dilaksanakan berpotensi membuat penyebaran virus kian meluas. Namun justru saat inilah penyelenggara pemilihan diuji untuk mampu mengatasi hal tersebut dengan menerbitkan juklak dan juknis yang mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapan.

Dampak kedua adalah, dengan ditetapkannya pelaksanaan Pilkada pada Desember mendatang, maka segala persiapan pelaksanaan yang telah dijalani di internal partai politik akan terkonsolidasi ulang. Partai politik dan para calon kepala daerah tentunya makin siap untuk melaksanakan Pilkada.

Akan tetapi disisi lain, pelaksanaan Pilkada juga tidak boleh diundur terlalu lama. Efektifitas pelaksanaan pemerintahan tidak boleh terganggu karena tidak adanya kepala daerah yang defenitif, oleh sebab itu, penyelenggara pemilu (KPU) bersama pemerintah dan DPR telah membahas langkah Langkah untuk membuat pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

Berbicara terkait kendala bagi partai politik dalam mempersiapkan konstituen dan pelaksanaan kampanye? jelas kendala itu tetap ada, namun, pada masa kini, pelaksanaan Pilkada yang melibatkan banyak orang dalam suatu kegiatan keramaian masa sudah sangat jarang dilakukan. Pelaksanaan kampanye justru banyak dilakukan dengan mengunakan metode yang lebih efisien, efektif dan tepat sasaran. Salah satunya adalah melalui media sosial dengan berbagai platform dan sarana yang tersedia.

Partai politik semestinya mengambil kesempatan besar dan mampu melakukan kampanye dengan baik dan terencana meski adanya larangan mengumpulkan massa ditengah pendemi seperti sekarang ini. Jikapun kemudian pelaksanaan kampanye dilakukan secara outdoor dan dilokasi terbuka, tentunya semua kegiatan diatur dan dilakukan dengan mematuhi protocol Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

KPU Harus Lakukan Restrukturisasi Anggaran Pilkada

Masalah pendanaan Pilkada yang saat ini menjadi pembahasan hangat terkait permintaan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat yang meminta tambahan dana kepada pemerintah pusat sebesar Rp 4,7 triliun yang mana permohonan ini disampaikan melalui surat bernomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020, kami meminta KPU Pusat dan KPU Propinsi serta KPU Kabupaten dan Kota menghitung ulang dan melakukan restrukturisasi anggaran agar dana yang dibutuhkan benar benar dapat dipertimbangkan dan dicairkan.

KPU di semua tingkatan harus memahami, bahwa wabah dan pandemi ini tidak hanya mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat, namun juga mempersempit ruang fiskal. Oleh karena itu, meski dapat dipahami permintaan KPU akan kebutuhan dana yang diminta, namun disisi lain, KPU juag dituntut untuk benar benar melakukan penyusunan dan penyesuaian kebutuhan keuangan dengan jelimet dan teliti agar dana yang diajukan benar benar dana yang dibutuhkan dan dapat diterima dan dipahami semua pihak.

KPU kiranya dapat menghitung ulang kembali anggaran pelaksanaan Pilkada sembari melakukan penyisiran anggaran yang selama sudah ditetapkan. Pada dasarnya, prinsip efisiensi dan efektifitas haruslah menjadi dasar bagi penyusunan anggaran termasuk permintaan tambahan dana sebagaimana dimaksud.

Pilkada dan Pandemi

Terkait pandemi, Komisi Pemilihan Umum, harus segera menentukan dan melakukan langkah mitigasi guna menurunkan dan menghindari resiko bagi penyelenggara dan masyarakat untuk tidak terkena wabah pada saat pelaksanaan tahapan pilkada di tengah wabah Covid-19.

Langkah mitigasi ini harus dilakukan secara holistik serta melibatkan banyak pihak seperti pakar dan orang-orang yang kompeten dalam bidang kepemiluan agar penyusunan protokol pelaksanaan pilkada 2020 yang akan dimulai pada 15 Juni mendatang dapat menghasilkan pilkada yang berkualitas.

Kita perlu menjaga keyakinan bahwa selaku penyelenggara, KPU Pusat sudah mempertimbangkan hal tersebut agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan baik dan hak konstitusional warga bisa disalutkan dan dijamin pelaksanaanya.

Kampanye Pilkada

Harus diakui bahwa dalam situasi yang tidak normal seperti saat ini, pelaksanaan kampanye bagi calon atau peserta pilkada adalah hal yang tidak mudah dilakukan. keterbatasan waktu sulit tidak mendukungnya situasi, jelas membuat calon atau kandidat kesulitan untuk mengumpulkan massa. Padahal, kampanye dalam proses elektoral di Indonesia identik dengan pengumpulan massa.

Maka sebab itu, pilihan kampanye saat ini menjadi hal krusial untuk dibahas, termasuk aturan kampanye di media sosial dimana calon akan diberi kesempatan luas berkampanye tanpa mengumpulkan massa.

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini harus bisa mendorong para calon kepala daerah untuk berkampanye secara simbolik dan tanpa melakukan mobilisasi massa. Penggunaan aplikasi teknologi akan sangat membantu proses kampanye tanpa dilakukan dengan tatap muka dengan kerumunan massa dalam jumlah besar. Karena itu, Calon kepala daerah harus mulai terbiasa dengan cara ini. Pandemi COVID-19 ini bisa dijadikan sebagai momentum kebangkitan kampanye narasi yang dipenuhi dengan ide dan gagasan yang didialogkan secara santai dan nyaman.

Para calon harus menjual gagasan atau ide. Kelak, pertarungan ide-ide besar yang ditawarkan kepada para pemilih dapat berlangsung dengan baik dan tercatat. Kita tidak akan jumpai lagi kampanye model arak arakan yang berpotensi menyebarkan virus. Namun pelaksanaan kampanye melalui aplikasi media sosial juga memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik dan termasuk pelanggaran.

Problem ini harus segera diselesaikan di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini masih jauh dapat dianggap sebagai dasar atau payung bagi KPU untuk mengambil tindakan dalam situasi yang sulit atau darurat. Dalam konteks pengaturan kampanye, KPU bisa saja mengalami dilema di tengah situasi saat ini.

KPU dan Partai Politik harus menyadari bahwa “tradisi politik” yang sudah terlanjur menjadi kebiasaan dan pemilih yang cendrung transaksional dapat menyebabkan proses kampanye dalam pemilu dan masih akan berjalan pragmatis.

Pilkada 2020 di tengah pandemi diharapkan dapat mengubah cara berkampanye yang tidak lagi simbolik dan tradisional. Para kandidat dan tim pemenangan calon dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan kampanye dialogis melalui perbincangan sosial yang lebih sehat dan mendidik.Kita perlu menjaga keyakinan bahwa selaku penyelenggara, KPU Pusat sudah mempertimbangkan hal tersebut agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan baik dan hak konstitusional warga bisa disalutkan dan dijamin pelaksanaanya.

Kampanye Pilkada

Harus diakui bahwa dalam situasi yang tidak normal seperti saat ini, pelaksanaan kampanye bagi calon atau peserta pilkada adalah hal yang tidak mudah dilakukan. keterbatasan waktu sulit tidak mendukungnya situasi, jelas membuat calon atau kandidat kesulitan untuk mengumpulkan massa. Padahal, kampanye dalam proses elektoral di Indonesia identik dengan pengumpulan massa.

Maka sebab itu, pilihan kampanye saat ini menjadi hal krusial untuk dibahas, termasuk aturan kampanye di media sosial dimana calon akan diberi kesempatan luas berkampanye tanpa mengumpulkan massa.

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi ini harus bisa mendorong para calon kepala daerah untuk berkampanye secara simbolik dan tanpa melakukan mobilisasi massa. Penggunaan aplikasi teknologi akan sangat membantu proses kampanye tanpa dilakukan dengan tatap muka dengan kerumunan massa dalam jumlah besar. Karena itu, Calon kepala daerah harus mulai terbiasa dengan cara ini. Pandemi COVID-19 ini bisa dijadikan sebagai momentum kebangkitan kampanye narasi yang dipenuhi dengan ide dan gagasan yang didialogkan secara santai dan nyaman.

Para calon harus menjual gagasan atau ide. Kelak, pertarungan ide-ide besar yang ditawarkan kepada para pemilih dapat berlangsung dengan baik dan tercatat. Kita tidak akan jumpai lagi kampanye model arak arakan yang berpotensi menyebarkan virus. Namun pelaksanaan kampanye melalui aplikasi media sosial juga memerlukan kehati-hatian agar tidak menimbulkan polemik dan termasuk pelanggaran.

Problem ini harus segera diselesaikan di dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini masih jauh dapat dianggap sebagai dasar atau payung bagi KPU untuk mengambil tindakan dalam situasi yang sulit atau darurat. Dalam konteks pengaturan kampanye, KPU bisa saja mengalami dilema di tengah situasi saat ini.

KPU dan Partai Politik harus menyadari bahwa “tradisi politik” yang sudah terlanjur menjadi kebiasaan dan pemilih yang cendrung transaksional dapat menyebabkan proses kampanye dalam pemilu dan masih akan berjalan pragmatis.

Pilkada 2020 di tengah pandemi diharapkan dapat mengubah cara berkampanye yang tidak lagi simbolik dan tradisional. Para kandidat dan tim pemenangan calon dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan kampanye dialogis melalui perbincangan sosial yang lebih sehat dan mendidik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *