KESEHATAN DAN KESELAMATAN RAKYAT ADALAH PRINSIP HUKUM TERTINGGI PADA PILKADA 2020

KESEHATAN DAN KESELAMATAN RAKYAT ADALAH PRINSIP HUKUM TERTINGGI PADA PILKADA 2020
HARIANTERKINI.COM – Pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan diselenggarakan di tengah Pandemi Covid-19 perlu didukung oleh semua pihak yang terlibat agar tercipa keselamatan kerja. Jajaran penyelenggara pemilihan, masyarakat, peserta, dan pihak yang terlibat wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 saat pelaksanaan Pilkada 2020.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sepakat bekerja sama untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi penyelenggara pemilu dan masyakarat. Dukungan ini tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan pada hari Selasa, 21 Juli 2020, di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Dikutip dari laman resmi Bawaslu, dalam nota kesepahaman itu bentuk kerja samanya adalah Kemenkes membuat kebijakan yang mendukung terjaminnya perlindungan kesehatan bagi anggota dan sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Kemenkes akan memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi terkait keselamatan dan kesehatan kerja bagi para Panwaslu Ad Hoc.

Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan nota kesepahaman ini dibuat dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pilkada di tengah pandei Covid-19, tetap menjaga protokol kesehatan. Kesehatan menjadi prioritas dalam pelaksanaan Pilkada 2020. Kesehatan harus menjadi konsentrasi dengan mengutamakan perlidungan kesehatan seluruh jajaran penyelenggara dari pusat sampai daerah.

Abhan juga mengatakan bahwa prinsip hukum tertinggi pelaksanaan Pilkada 2020 saat ini adalah kesehatan dan keselamatan bagi masyarakat. Peristiwa banyaknya penyelenggara pemilu yang tewas pada Pemilu 2019 menjadi pengalaman dan pembelajaran agar tidak terulang. Apalagi pengawasan tahapan Pilkada 2020 dilakukan saat pandemi Covid-19.

Sementara, Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi menyatakan dukungan atas pelaksanaan pilkada. Kemenkes telah bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) di daerah melalui Dinas Kesehatan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota. Kemenkes siap untuk mendukung dan bekerja sama dengan Bawaslu dalam mewujudkan suksesnya pelasanaan pilkada Serentak.

Para penyelenggara pemilu harus memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja saat menjalankan tugasnya. Protokol kesehatan harus diterapkan disemua tahapan pilkada yang berorientasi pada perlindungan kesehatan baik perlindungan individu maupun perlindungan bagi masyarakat, agar dalam penyelenggarannya nanti tetap sejalan dengan upaya penganggulangan pandemi Covid-19 yang dapat ditingkatkan dengan kedisiplinan penerepan protokol kesehatan.

Pilkada serentak di 270 daerah ini wajib disiapkan dengan baik lantaran jumlah yang terpapar infeksi virus corona masih mengalami peningkatan. Hal ini tidak menyurutkan tekad kita bersama untuk mensukseskan event besar pemilihan Pilkada 2020 yang sebentar lagi akan dilaksanakan. Semoga pelaksanaan pilkada serentak ini dapat berlangsung dengan baik, aman selamat tentram, dan semua yang terlibat tetap sehat untuk dapat bekerja terus mensukseskan pesta demokrasi ini.

Baca Juga : Jokowi Bentuk Tim Terpadu Tangani Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *