BCA Beri Keringanan Kredit Rp69 T per Juni

BCA
HARIANTERKINI.COM – PT BCA Tbk mencatat total restrukturisasi kredit sepanjang Maret-Juni 2020 sebesar Rp69 triliun. Jumlah itu setara 12 persen dari total portofolio kredit bank swasta itu.

Direktur Utama BCA Jahja Setiaatmadja mengatakan saat ini manajemen masih memroses pengajuan restrukturisasi kredit sebesar Rp115 triliun atau sekitar 20 persen dari total portofolio kredit 118 ribu nasabah.

“Kami melihat ada kemungkinan peningkatan kredit yang direstrukturisasi hingga 20 persen-30 persen dari total portofolio kredit yang berasal dari 200 ribu-250 ribu nasabah,” ungkap Jahja dalam video conference, Senin (27/7).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Keuangan BCA Vera Eve Lim menyebutkan mayoritas restrukturisasi dilakukan untuk kredit bisnis, seperti korporasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) yang mencapai 70 persen.

Sementara, restrukturisasi kredit sebesar 30 persen diberikan untuk sektor konsumer. “Yang bisnis 70 persen, konsumer 30 persen. Untuk profilnya tidak jauh berbeda. Kalau dikumpulkan dari restrukturisasi ini 70 persen berbasis bisnis juga,” kata Vera.

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total restrukturisasi perbankan nasional hingga 13 Juli 2020 sebesar Rp776,99 triliun. Restrukturisasi diberikan bagi 6,75 juta nasabah.

Bila dirinci, restrukturisasi kredit dilakukan terhadap 5,43 juta nasabah UMKM sebesar Rp328,68 triliun. Kemudian, restrukturisasi kredit juga dilakukan untuk nasabah non UMKM sebanyak 1,32 juta nasabah sebesar Rp448,32 triliun.

Kemudian, perusahaan pembiayaan (multifinance) melakukan restrukturisasi kredit sebesar Rp148,7 triliun per 21 Juli 2020. Restrukturisasi dilakukan untuk 4,04 juta kontrak.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang masa waktu restrukturisasi kredit kepada nasabah yang terdampak pandemi corona. Peluang ini terbuka setelah melakukan diskusi dengan 15 bank besar dan pihak asosiasi perbankan.

Diketahui, aturan restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 terkait Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Ini berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.

“Perbankan menginginkan perpanjangan berkaitan dengan POJK 11. Kami sama-sama sepakat, akan kami lihat segera, apakah memang perlu dan berapa lama itu dilakukan (perpanjangan),” pungkas Wimboh.

Baca Juga : Bank Beri Keringanan Kredit Rp769,55 T Hingga 6 Juli 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *