RUU Ideologi Pancasila, Alat untuk Perkuat Legalitas BPIP

RUU Ideologi Pancasila, Alat untuk Perkuat Legalitas BPIP
Jakarta, HARIANTERKINI.COM — Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dianggap menjadi alat untuk memperkuat legalitas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Diketahui, sejauh ini BPIP diatur dalam Perpres, bukan lewat undang-undang.

Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan hal itu terlihat karena ada sejumlah pasal yang mengatur tentang keberadaan serta tugas BPIP dalam RUU HIP.

“Memang ada salah satu pernyataan juga bahwa BPIP ini awalnya di-support, dasar hukumnya oleh Perpres, ya, kemudian dengan HIP ini dia lebih kuat berbasis legal dari BPIP itu sendiri,” kata Cecep saat dihubungi Harianterkini.com.

Selama ini, keberadaan BPIP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP. Ketua Dewan Pengarah BPIP diisi oleh Megawati Soekarnoputri yang juga merupakan Ketua Umum PDIP.

Keberadaan BPIP diatur kembali dalam draf RUU HIP. Dengan demikian, Perpres No. 7 tahun 2018 kemungkinan besar tidak akan berlaku lagi jika RUU HIP disahkan menjadi undang-undang.

BPIP, dalam RUU HIP, diatur mulai dari Pasal 43. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa presiden membentuk BPIP dan BPIP bertanggung jawab kepada presiden.

Tugas BPIP dalam RUU HIP diatur dalam Pasal 44. Tugas BPIP dalam pasal terdiri dari 5 point. Kemudian, kewenangan BPIP diatur dalam Pasal 45. BPIP memiliki 3 kewenangan dalam pasal tersebut.

Kelembagaan BPIP diatur dalam Pasal 46 hingga Pasal 53. Pada Pasal 47 dinyatakan bahwa anggota Dewan Pengarah BPIP bisa diisi oleh anggota TNI-Polri aktif.

Ketentuan tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam Perpres No. 7 tahun 2018 yang mana hanya membolehkan purnawirawan menjadi anggota BPIP. LSM Imparsial mengkritik hal tersebut karena pelibatan TNI-Polri aktif mirip seperti era Orde Baru dahulu.

Terpisah, Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan anggota TNI-Polri aktif bisa menjadi anggota BPIP karena sektor pertahanan dan keamanan termasuk dalam unsur pembangunan nasional.

“Pancasila sebagai pedoman pembangunan nasional dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang pertahanan dan keamanan, sehingga dirasakan perlu memasukkan unsur tersebut dalam susunan dewan pengarah, aktif atau purnawirawan masih terbuka opsinya,” kata Christina saat dihubungi Harianterkini.com.

Baca berita lainnya : Mahfud MD: RUU HIP Ditolak jika Bangkitkan Komunisme

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *