Respons Menkominfo atas Pelambatan Akses Internet di Papua pada 2019

JAKARTA, HARIANTERKINI.COM– Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate merespons dugaan pemblokiran atau adanya pelambatan akses internet di Papua pada 2019, ketika Menkominfo dijabat oleh Rudiantara. Hal itu terjadi karena kerusakan infrastruktur jaringan internet.

Demikian disampaikan Johnny saat merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan dirinya dan Presiden Joko Widodo dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

“Saya dapat info saat itu ada masalah di infrastruktur, terjadi kerusakan di infrastrukturnya,” ucap Johnny dalam keterangannya pada Rabu (3/6/2020).

Pihaknya mengaku tidak menemukan kebijakan atau keputusan di tingkat rapat kabinet atau dalam rapat internal Kemkominfo yang memutuskan untuk membatasi koneksi internet di Papua.

“Saya tidak menemukan kebijakan atau keputusan di tingkat kabinet atau Kemkominfo yang isinya terkait pembatasan internet di Papua dan Papua Barat. Setelah saya cek juga tidak ada rapat itu di Kemkominfo,” ungkap Sekjen Partai NasDem itu.

Johnny menambahkan pihaknya menghormati putusan PTUN Jakarta tersebut dan akan membaca amar putusan lebih dulu dan berkonslutasi dengan pihak kejaksaan selaku pengacara negara sebelum menyikapinya lebih lanjut.

Sebelumnya, kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo.

“Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” ucap majelis hakim PTUN, saat membacakan putusannya, Rabu (3/6/2020).

Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata majelis hakim.

Jika Pemerintah melakukan upaya banding, hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *