RANCANGAN PERATURAN KPU, SOLUSI PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK 2020 TETAP AMAN DI TENGAH PANDEMI

RANCANGAN PERATURAN KPU, SOLUSI PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK 2020 TETAP AMAN DI TENGAH PANDEMI
HARIANTERKINI.COM – Tidak lama lagi kita bakal menggelar Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Mungkin sebagian masyarakat ada yang merasa khawatir karena pesta demokrasi ini harus berbarengan dengan pandemi COVID-19. Namun tahukah kamu jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok Rancangan Peraturan KPU (RPKPU), ini merupakan aturan yang dirancang khusus agar Pilkada Serentak pada tahun ini bisa berjalan dengan lancar dan aman. Keselamatan masyarakat harus selalu diutamakan dalam setiap kegiatan apapun.

Dirancangnya PKPU bertujuan agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tetap bisa dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjamin keselamatan masyarakat dalam proses pemilihan ini.

Pesta demokrasi pada tahun ini harus memperhatikan aspek keselamatan, tidak hanya untuk penyelenggara, namun juga berlaku bagi peserta dan seluruh masyarakat Indonesia sebagai pemilih. Pada umumnya dalam tahapan Pilkada akan melibatkan banyak interaksi dari banyak orang. “Contohnya pada verifikasi faktual, pencocokan dan pemutakhiran data pemilih, kampanye hingga hari pemungutan suara,” ujar Viryan Aziz.

Oleh sebab itu, seluruh interaksi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak harus diatur mekanismenya, mengingat pesta demokrasi tahun ini akan kita jalankan dalam masa New Normal.  KPU juga berharap jika penyelenggaraan Pilkada tidak menjadi media untuk menyebarkan COVID-19 lebih luas lagi.

Saat ini, KPU dan Kemendagri tengah menyiapkan protokol kesehatan sebagai pedoman pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. “Setiap tahapan sedang disiapkan protokolnya. Misal, pada saat pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tertunda. Ini dicarikan solusi bagaimana pelantikan bisa dilakukan dengan protokol kesehatan. Keselamatan penyelenggaran dan pemilih adalah paling utama,” ujar plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Selanjutnya pada saat melakukan verifikasi calon perorangan, pendaftaran pasangan calon (Paslon) dapat dilakukan penyesuaian. Contohnya dengan menggunakan perwakilan. KPU dan Kemendagri juga harus memperhatikan protokol kesehatan pada saat pengumuman paslon dan setiap tahapan berikutnya.

Gugus Tugas Daerah serta unsur penyelenggaran Pilkada Serentak di daerah-daerah harus berperan aktif dalam mempertajam protokol kesehatan yang telah disusun oleh KPU dalam setiap tahapan Pilkada.

Keputusan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak diambil setelah persetujuan seluruh pihak. Selain Kemendagri, DPR dan KPU, juga dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Kementerian Kesehatan, dan beberapa pakar terkait. Negara harus melanjutkan kehidupan kebangsaannya, termasuk kehidupan politik.

Saat ini setidaknya terdapat sekitar 60 negara yang sedang atau akan menyelenggarakan pemilihan umum.  Sebagian besar, proses Pemilu sedang berlangsung dan ada juga yang sudah selesai. Contoh saja Korea Selatan, mereka telah selesai menyelenggarakan Pemilu pada Maret 2020, dimana pada saat itu sedang terjadi puncak pandemi COVID-19.

Jika negara-negara lain mampu menyelenggarakan Pemilu dengan sukses, begitu juga seharusnya dengan Indonesia. Dengan mengedepankan protokol kesehatan, kita harus optimis bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dapat berjalan dengan lancar. (PR)

Baca berita lainnya : PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19, APAKAH PEMERINTAH SUDAH SIAP?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *