PILKADA HARUS TETAP DILANJUTKAN DEMI LAHIRKAN KEPALA DAERAH DEFINITIF

PILKADA HARUS TETAP DILANJUTKAN DEMI LAHIRKAN KEPALA DAERAH DEFINITIF
HARIANTERKINI.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember mendatang tidak akan mengalami penundaan di tengah pandemi Covid-19. Pesta demokrasi tersebut tetap digelar agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.

“Kepala daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua”, ujara Menkopolhukam Mahfud MD.

Kepala daerah yang berstatus Plt dikhawatirkan tidak dapat mengambil langkah-langkah tertentu untuk menjalankan pemerintahannya sehari-hari. Apalagi, pandemi Covid-19 saat ini masih belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir. Oleh karena itu, meskipun pandemi belum berakhir, sosok kepala daerah definitf sangat dibutuhkan agar roda pemerintahan dapat berlangsung dengan efektif.

KPU telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non alam Covid-19. Edaran ini menjadi pedoman bagi 270 KPU Daerah dalam menggelar Pilkada 2020 sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Di dalam edaran tersebut telah terdapat instruksi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkada 2020, baik penyelenggara, peserta dan pemilih, agar diwajibkan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan. Mereka wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus dalam tiap tahapan Pilkada 2020. Surat edaran ini menjadi panduan agar seluruh masyarakat Indonesia tetap bisa merawat demokrasi dan melahirkan kepala daerah definitif yang dapat menjalankan roda pemerintahan daerahnya menjadi lebih berkembang dan lebih baik.

Baca Juga : Radikalisme Menyasar Bocah Kecil, Orang Tua Harus Waspada

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *