PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19, APAKAH PEMERINTAH SUDAH SIAP?

PILKADA DI TENGAH PANDEMI COVID-19, APAKAH PEMERINTAH SUDAH SIAP?
HARIANTERKINI.COM – Pemerintah dan DPR telah sepakat memulai tahapan Pilkada 2020 terhitung mulai tanggal 15 Juni 2020. Hari pelaksanaan Pilkada sendiri telah diundur menjadi 9 Desember 2020. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Virtual Pelaksanaan Pilkada 2020.

“Selain sebagai keputusan politik bersama, alasan Pilkada tetap dilaksanakan meski dalam kondisi pandemi yaitu sebagai etalase kedewasaan bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. Selain itu juga menunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia siap untuk berdemokrasi di tengah pandemi seperti hal negara-negara lain di dunia,” katanya.

Mendagri, Tito Karnavian menegaskan Pilkada tidak dapat kembali ditunda karena pandemi Covid-19. Hal ini karena tidak adanya jaminan bahwa Covid-19 akan selesai pada 2021 maupun tahun kedepannya lagi.

“Kalau ditunda tahun 2021, apakah di tahun 2021 ada yang bisa menjamin Covid ini akan selesai? Tidak, belum ada yang bisa menjamin satu pun, bisa menjadi up and down,” kata Tito

Kontestasi politik di tengah pandemi ternyata tidak dilakukan oleh Indonesia saja, tetapi beberapa negara lain di dunia. Sebut saja Amerika Serikat yang akan menyelenggarakan Pemilu pada 3 November nanti. Bahkan Australia, Perancis, Iran, Mali, Bavaria dan Korea Selatan sukses menyelenggarakan pesta demokrasi saat pandemi Covid-19.

Tentu tahapan Pemilu di negara-negara tersebut dimodifikasi sedemikian rupa agar meminimalisir kontak fisik antar pemilih. Indonesia-pun mencoba terapkan hal itu pada Pilkada Serentak 2020 ini. Kemendagri sedang mempersiapkan petunjuk teknis baru berbasis protokol kesehatan.

“Hal itu karena keselamatan penyelenggara pemilihan umum dan warga negara harus tetap berada di atas segalanya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.

Protokol baru ini akan mengikat seluruh proses Pilkada 2020, bahkan hingga komponen terkecilnya. Misalnya, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilakukan dengan protokol kesehatan. Demikian juga dalam melakukan verifikasi calon perorangan.

“Kita tidak boleh terus menerus terjebak pada keadaan yang berlangsung saat ini. Prinsipnya seluruh daerah dan pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu siap melaksanakan dan mengawal pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang tahapannya akan dimulai pada 15 Juni mendatang,” tambahnya.

Selain itu, Kemendagri menugaskan Kesbangpol untuk melakukan sosialisasi dengan perangkat daerah maupun para pemilih. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2020 juga akan melibatkan Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah.

Lampu hijau juga telah diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 yang diterima KPU menyebutkan tahapan Pilkada dapat dilanjutkan dengan catatan penggunaan protokol kesehatan.

“Menyadari realita bahwa pandemi Covid-19 ini belum bisa dipastikan waktu berakhirnya, kami memberikan saran dan masukan kepada KPU RI sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, bahwa lanjutan tahapan pesta demokrasi yang tertunda dimaksud, dapat dilanjutkan sebagaimana amanat Ayat (2) Pasal 201A Perppu Nomor 2 Tahun 2020, dengan syarat dilaksanakan dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam setiap tahapan lanjutan pilkada 2020,” bunyi petikan surat.

Berbagai daerah juga menyatakan kesiapannya dalam menyelengarakan pesta demokrasi tersebut. Bupati Ponorogo Ipong Muclissoni menyatakan siap menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ponorogo. Menurut dia, Pemkab Ponorogo baik dari segi anggaran maupun aparat dalam pelaksanaan Pilkada Ponorogo, semuanya telah siap sampai tingkat desa.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw menyatakan Pilkada 2020 di daerahnya akan menggunakan anggaran yang tidak terpakai selama pandemi Covid-19.

“Ada anggaran yang diperuntukkan untuk pertemuan atau rapat yang tidak terpakai sehingga ketika dikompilasi antara anggaran yang tidak terpakai dengan rekonsiliasi anggaran dapat mencukupi kebutuhan anggaran kegiatan,” katanya.

Jika seluruh elemen penyelenggara Pilkada telah siap, maka memang tidak alasan lagi untuk menunda pesta demokrasi ini. Tentunya dengan penyiapan protokol kesehatan yang benar, maka amanat demokrasi dapat tersalurkan secara aman. Selain itu, tidak ada jaminan dari para ahli bahwa pandemi akan segera berakhir. Bisa saja Covid-19 akan bertahan hingga bertahun lamanya, siapa yang tahu?

Apabila itu terjadi maka akan muncul kekosongan posisi di kepala daerah. Dampaknya menghambat proses birokrasi karena pelaksana tugas pengganti Kepala Daerah yang habis masa tugas mempunyai kewenangan terbatas dalam mengambil kebijakan. Birokrasi mandek yang akan mengarah pada instabilitas politik dan sosial di daerah-daerah. Inilah yang jadi salah satu poin bahwa kegiatan tersebut harus terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga : TNI Gadungan Tipu Warga Secara Online, Dilakukan Sejak 2018… Idiot Nih Pelaku

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *