Perkantoran di Jakarta Dibuka Hari Ini, Kapasitas 50 Persen

Perkantoran di Jakarta Dibuka Hari Ini, Kapasitas 50 Persen
HARIANTERKINI.COM, Jakarta – Kegiatan perkantoran di wilayah Jakarta akan kembali beroperasi mulai hari ini di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Kebijakan itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers terkait perpanjangan penerapan PSBB di wilayah Jakarta, Kamis (4/6) lalu.

“Perkantoran, rumah makan, industri ritel yang sifatnya berdiri sendiri bisa dimulai hari Senin, 8 Juni,” kata Anies.

Meski telah diizinkan untuk beroperasi, Anies tetap mengingatkan bahwa aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 harus dipatuhi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Aturan tersebut antara lain, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen, melakukan pengaturan hari kerja hingga jam kerja dan sistem kerja, mewajibkan pekerja menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sebagainya.

Anies menegaskan tak segan menutup perkantoran jika saat beroperasi melebihi 50 persen dari kapasitas.

Ia menyatakan akan memberikan teguran terlebih dahulu jika ditemukan pelanggaran. Nantinya, jika dua kali teguran tak dihiraukan, maka akan dilakukan penutupan.

“Bila ada pertokoan, perkantoran, mal yang seharusnya kapasitasnya maksimal 50 persen, bila melanggar ingatkan dua kali, bila sudah dua kali melanggar akan ditutup,” tuturnya.

Dalam pergub 51/2020, juga diatur terkait sanksi berupa denda administratif sebesar Rp25 juta. Pemberian sanksi tersebut, dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.

Penerapan PSBB tahap ketiga di DKI Jakarta diketahui telah berakhir pada 4 Juni. Pemprov DKI kemudian memutuskan untuk memperpanjang PSBB dan menjadikan Juni sebagai masa transisi.

Meski telah membuka kegiatan perkantoran, Anies tetap menyarankan warga untuk tetap berada di rumah demi mencegah penyebaran Covid-19.

“Pesan saya untuk semua, usahakan untuk tetap berada di rumah. Bila memang harus pergi, maka hanya yang sehat yang bepergian. Bila terasa tidak sehat, jangan keluar rumah,” ucap dia, dalam keterangan resminya melalui rekaman video, Minggu (7/6) malam.

“Dan bila terpaksa harus keluar rumah, maka selalu gunakan masker dimanapun, kapanpun, lalu pastikan jaga jarak aman dan selalu jauhi kerumunan,” imbuh Anies.

Per Minggu (7/6), kasus Corona di DKI bertambah 163 kasus baru, sehingga total kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 8.033 orang. Dari angka itu, jumlah kasus sembuh mencapai 3.130 orang.

Baca Berita Lainnya : Kemendikbud Kaji Pembukaan Sekolah di Zona Hijau Corona

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *