KPU KELUARKAN SURAT EDARAN 20/2020 BUKTI SERIUS MENJALANKAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI

KPU KELUARKAN SURAT EDARAN 20/2020 BUKTI SERIUS MENJALANKAN PILKADA DI TENGAH PANDEMI
HARIANTERKINI.COM – Tidak lama lagi beberapa daerah di Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi untuk memilih kepala daerah secara serentak melalui KPU Indonesia. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2020 merupakan yang ketiga kalinya diselenggarakan di Indonesia.

Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada bulan Desember 2020. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Artinya, akan ada 270 kursi kepala daerah yang akan diperebutkan.

Di sisi lain, hingga saat ini kondisi kesehatan Indonesia belum membaik. Belum ada tanda-tanda bahwa pandemi akan segera berakhir dari negeri ini, bahkan kenaikan korban covid-19 per harinya mencapai angka 1.000. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pernah merinci bahwa 40 dari 261 kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 masuk dalam zona penyebaran virus corona. Selanjutnya, 99 kabupaten atau kota lainnya masuk di zona oranye, 72 di zona kuning, dan 43 berada di zona hijau penyebaran Covid-19.

Namun KPU bertindak cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 20 tahun 2020 sambil menunggu Peraturan KPU (PKPU) yang akan didiskusikan bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP. Surat Edaran tersebut dimaksudkan menjadi pedoman bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebelum diundangkan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Saat ini tidak ada jalan lain selain tetap melanjutkan rencana awal, yaitu melakukan pemilihan kepala daerah pada desember ini tentu dengan mengutamakan protokol kesehatan. Apabila sampai Pilkada 2020 ditunda, maka akan banyak posisi kepala daerah yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi tersebut tidak baik untuk jalannya sebuah pemerintahan. Sebab, ketika posisi kepala daerah hanya dijabat seorang Plt, maka kinerjanya tidak terlalu maksimal.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember mendatang tidak akan mengalami penundaan di tengah pandemi Covid-19. Pesta demokrasi tersebut tetap digelar agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.

Baca Juga : Pemerintah Akan Gelar Lomba Turunkan Angka Penularan Covid-19 Antardaerah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *