Komisi II Targetkan RUU Pemilu Selesai Akhir 2020 atau Awal 2021

Komisi II Targetkan RUU Pemilu Selesai Akhir 2020 atau Awal 2021
JAKARTA, HARIANTERKINI.COM – Komisi II DPR RI menargetkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selesai di akhir tahun 2020 atau paling lambat awal tahun 2021.

” RUU Pemilu ini penting kenapa kita bahas lebih awal. Dengan harapan, kita ingin selesai di akhir 2020. Kalaupun telat, kita ingin di awal 2021 ini sudah selesai,” kata Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa dalam diskusi daring.

Pembahasan yang lebih cepat dinilai akan memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan, misalnya partai politik.

Harapan lainnya, agar tersedia waktu untuk sosialisasi mengenai pelaksanaan Pemilihan Umum.

“Karena pengalaman-pengalaman sebelumnya, RUU Pemilu itu selalu dibahas dan diputuskan jelang dekat-dekat pemilu, kita tidak mau hal ini kembali terulang,” ujar Saan.

Kemudian, revisi UU tersebut juga dinilainya penting karena menggambarkan sistem politik dan demokrasi di Indonesia ke depannya.

Dalam prosesnya, Saan menuturkan, Komisi II DPR sedang menyiapkan naskah akademik serta draf RUU Pemilu.

Menurut dia, Komisi II telah beberapa kali bertemu Badan Keahlian DPR untuk membahas draf RUU Pemilihan Umum.

Pada pertemuan terakhir di 6 Mei 2020, disepakati bahwa setiap fraksi akan menyampaikan pendapatnya secara tertulis kepada Komisi II paling lambat Senin (8/6/2020).

“Disepakati bahwa kita akan melanjutkan dengan meminta pendapat fraksi masing-masing secara tertulis yang paling lambat tanggal 8 besok dikirim ke Komisi II,” tutur Saan.

“Untuk disempurnakan lagi menjadi draf yang akan kita kirim ke Badan Legislasi untuk diharmonisasi,” imbuh dia.

Baca berita lainnya : Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Nomor 26 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *