Kakek 74 Tahun Pengedar Shabu Dihukum Mati Di Sumut … Oh My God

kakek-74-tahun-pengedar-shabu
HarianTerkini.com -Kakek 74 tahun bernama Isnardi kini hanya bisa menerawang jeruji sel. Malam-malam menunggu eksekusi mati ia habiskan ditemani nyamuk di dalam penjara. Ia tidak menyangka harus di hukum mati karena membawa 3 ban yang berisi 70 kg sabu.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai Nomor 363/Pid.Sus/2019/Pn.Bji yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (10/6/2020), Isnardi sehari-hari menggembala 2 ekor sapi. Hal itu dilakukan untuk menyambung hidupnya di hari tua.

Ilustrasi Hukuman Mati

“Isnardi sehari-hari adalah sebagai tukang jaga lembu. Isnardi berkepribadian baik,” kata teman dan tetangga Isnardi, Aswin.

Aswin menjadi saksi yang meringankan bagi Isnardi di pengadilan. Ia kaget mengetahui Isnardi terseret kasus narkoba karena sehari-hari Isnardi rajin ibadah.

“Kerjanya hanya menjaga lembu,” tutur Aswin.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Isnardi meminta Isnardi diberi hukuman ringan. Sebab selain sudah usia lanjut, kakek Isnardi juga masih memiliki tanggungan istri yang juga sudah renta. Apalagi, kakek Isnardi juga sudah uzur dan sakit-sakitan.

“Terdakwa adalah orang baik selama ini,” ujar kuasa hukumnya, Eparia dan Tengku Fitra Yupina.

Kasus bermula saat kakek Isnardi bersama sopir Ali berangkat dari Babalan menuju Kota Tebing Tinggi dengan Daihatsu Grand Max yang di dalamnya ada paket ban berisi sabu pada 25 Agustus 2019. Dari mana ban itu? Adi yang menitipkan.

Saat kakek Isnardi dan Ali melintas di Jalan Megawati, Binjai Timur, Kota Binjai, anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menghentikan laju kendaraan dan dilakukan penggeledahan. Kakek Isnardi dan Ali tidak berkutik. Keduanya kemudian diadili secara terpisah.

Pada 23 Maret 2020, kakek Isnardi hukum mati oleh PN Binjai. Duduk sebagai ketua majelis Dedy dengan anggota Aida Novita dan Tri Syahriawani Saragih. Hukuman mati ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 20 Mei 2020.

Layakkah kakek yang sudah 74 tahun dihukum mati? Dalam jagat peradilan, usia lanjut acapkali dijadikan alasan untuk meringankan hukuman. Salah satunya yang dialami oleh OC Kaligis di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

MA mengurangi hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara dengan alasan OC Kaligis sudah lanjut usia. Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, maka ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.

“Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan,” ujar majelis dengan suara bulat.

Baca juga : Bertemu Dubes Korsel, Mendagri Diskusi soal Penyelenggaraan Pemilu Saat Pandemi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *