Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Nomor 26 Tahun 2020

Jokowi Teken PP soal Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan
Jakarta, HARIANTERKINI.COM — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 76 Tahun 2008 yang dianggap belum menampung perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

“Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan untuk meningkatkan daya dukung, produktivitas, dan perannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan,” seperti dikutip dari salinan PP yang dimuat dalam situs JDIH Sekretariat Negara, Senin (8/6).

Sementara reklamasi hutan adalah upaya memulihkan kembali kawasan hutan rusak yang mengalami perubahan permukaan tanah dan perubahan penutupan tanah.

Dalam PP yang diteken Jokowi 20 Mei lalu ini menyebutkan, rehabilitasi hutan menjadi kewajiban pemegang hak, gubernur, hingga menteri. Sementara rehabilitasi lahan menjadi kewenangan pemerintah provinsi pada lahan yang tidak dibebani hak. Untuk lahan yang dibebani hak menjadi kewenangan pemegang hak.

Rehabilitasi dilakukan melalui reboisasi atau penerapan teknik konservasi tanah pada lahan kritis di kawasan hutan. Kegiatan ini dikecualikan pada cagar alam dan zona inti taman nasional.

Sementara untuk reklamasi hutan dilakukan melalui penataan lahan, pengendalian erosi, dan revegetasi. Reklamasi juga dilakukan pada hutan yang rusak akibat bencana faktor alam maupun kelalaian dari pemegang hak pengelolaan.

Dalam PP ini juga mengatur keterlibatan masyarakat dalam kegiatan rehabilitasi dan reklamasi hutan.

“Masyarakat dapat memberi usulan atau mengidentifikasi potensi masalah pelaksanaan rehabilitasi maupun reklamasi,” katanya.

Baca berita lainnya : KPU Akan Batasi Kampanye Pilkada 20 Orang dan Larang Konser

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *