Bersiap Pilkada di Tengah Pandemi

Bersiap Pilkada di Tengah Pandemi
HARIANTERKINI.COM – Indonesia menganut sistem demokrasi langsung, artinya rakyat menjadi penentu dalam setiap pesta demokrasi. Dalam tahun ini, Indonesia akan melaksanakan Pilkada di 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

KPU sebagai penyelenggara telah menjelaskan mengapa pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan, meskipun Indonesia saat ini sedang berada di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Pertama, dengan dikeluarkannya Perppu No 2 Tahun 2020 sebagai landasan hukum, KPU harus menjalankan amanat Undang-Undang. Kedua, kalaupun pemilihan kepala daerah harus dihentikan dengan alasan pandemi COVID-19, tidak ada yang bisa mengetahui kapan situasi ini akan berakhir.

Ketiga, hak konstitusional dalam periode pergantian kepemimpinan di level daerah harus terus dilaksanakan. Keempat, tata kelola anggaran, jika nantinya pemilihan kepala daerah ditunda hingga tahun 2021 maka anggaran yang cair pada tahun 2020 akan percuma karena sudah melewati tahun anggaran.

Menteri Dalam Negerti Tito Karnavian sebelumnya juga sudah menjelaskan konsekuensi apabila Pilkada ditunda, yaitu akan menyebabkan 270 daerah hanya akan memiliki Plt (Pelaksana Tugas) Kepala Daerah.

Jabatan pelaksana tugas tidak akan bisa memberikan pelayanan pemerintah yang maksimal kepada masyarakat. Karena jabatan tersebut dibatasi kewenangan dan tindakannya di dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dengan beberapa alasan tersebut, maka pelaksanaan Pilkada di tahun 2020 penting untuk tetap dilanjutkan, demokrasi tidak boleh mati karena alasan pandemi. Namun penting untuk memperhatikan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada. Demi merawat demokrasi dan keselamatan masyarakat dalam pesta demokrasi tahun.

Baca Juga : Banyak PHK, Politik Uang di Pilkada 2020 Diprediksi Meningkat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *