Siap-siap Pengendara Mobil dan Motor di Jakarta Wajib Punya SIKM

JAKARTA, HARIANTERKINI.COM- Siap-siap pengendara mobil dan motor di Jakarta yang akan beraktifitas keluar masuk Jakarta mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Bagi mereka yang tidak punya SIKM akan disuruh putar balik ke titik awal perjalanannya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan Dishub DKI Jakarta akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap setiap pengemudi mobil dan motor yang akan masuk dan ke luar wilayah Ibu Kota. Pihaknya menyiagakan 2.000 personel yang akan memantau di 12 titik pengawasan penghubung antar Jabodetabek. Hal tersebut untuk memastikan setiap orang yang masuk ke Jakarta harus memiliki SIKM.

Harapannya dengan memperketat pengawasan 12 titik pehubung antar Jabodetabek, semoga dapat memperkecil ruang gerak masyarakat yang hendak bepergian sesuai dengan ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, bagi siapapun yang melanggar akan langsung diputarbalikkan ke daerah asalnya.

“Pengemudi mobil dan motor yang tidak punya SIKM akan kita suruh putar balik. Kita akan melakukan penyekatan di 12 tiitik kawasan perbatasan dengan Jakarta,” ujar Syafrin saat dihubungi pada, Jumat (22/5/2020).

Syafrin menambahkan dalam SIKM yang diatur adalah jika pelanggarannya oleh operator transportasi maka dendanya bisa Rp10 juta atau kendaraannya diderek. Sementara, untuk perorangan (pengemudi motor dan mobil) cukup diputarbalikkan kembali ke daerah asalnya.

“Dalam penegakan hukum terhadap para pelanggar, kami akan didampingi oleh Satpol PP, kepolisian serta TNI,” ungkapnya.

Sementara toleransi hanya diberikan kepada orang yang bekerja di Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional sesuai dengan hukum internasional, TNI, Polri, petugas jalan tol, petugas penanganan COVID-19, petugas ambulans, pemadam kebakaran, petugas mobil jenazah.

Selanjutnya, kendaraan angkutan barang yang tidak membawa penumpang, pengemudi angkutan obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan, serta orang yang memiliki tugas pekerjaan di 11 sektor yang diizinkan selama masa PSBB.

“Jadi bagi yang warga belum memliki kartu SIKM, tapi ternyata pergerakannya sesuai dengan aturan PSBB, kita tetap perbolehkan dulu. Namun sejak 25 Mei, sudah tidak ada toleransi lagi. Semua yang masuk Jakarta harus sudah punya SIKM. Jadi semua pergerakan yang tidak memiliki SIKM akan kita putar balikkan,” tegasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *