Menag Imbau Umat Sholat Idul Fitri Tetap di Rumah

Menag Imbau Umat Sholat Idul Fitri Tetap di Rumah
HARIANTERKINI.COM – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengajak umat Islam untuk menggelar Sholat Idul Fitri tetap di rumah. Ajakan kali kesekian ini kembali disampaikan menyusul pembaharuan kondisi penanganan corona atau Covid-19 di Indonesia.

Menurut Menag, hingga hari ini, tren penularan Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi. Bahkan, potensinya bisa melonjak jika masyarakat tidak disiplin dalam mentaati pembatasan berkegiatan di tempat atau fasilitas umum, termasuk kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak massa atau kerumunan.

“Saya menyeru dan mengajak, mari taati ketentuan undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Patuhi juga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Mari Sholat Idul Fitri tetap di rumah saja bersama keluarga inti,” ucap Menag pada Rabu (20/5).

Kemenag akan menggelar sidang itsbat awal Syawal 1441H pada 22 Mei mendatang. Sidang itsbat akan menetapkan kapan umat Islam di Indonesia akan berlebaran.

Sebagaimana Ramadhan, Menag memperkirakan suasana Idul Fitri akan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Mengingat Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.

“Tetap jaga jarak, hindari kerumunan. Takbiran dan Salat Id di rumah. Silaturahim melalui media sosial,” ujar Menag.

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19. Dalam fatwa tersebut, pelaksanaan sholat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid mushola, sepanjang memenuhi satu dari dua persyaratan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, dua persyaratan itu yakni, pertama, penyebaran virus Covid-19 di kawasan itu sudah terkendali pada saat Hari Raya Idul Fitri.

“Apa indikatornya? Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan,” kata Asrorun saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, (18/5).

Kebijakan publik itu, disebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan otoritas yang memiliki kompetensi dan kredibilitas di bidang epidemologi dan kesehatan.

Lalu kedua, pelaksanaan shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan jika berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Ia menerangkan, ini bisa terjadi di beberapa daerah di Indonesia lantaran luasnya wilayah Tanah Air.

Asrorun Ni’am lantas menerangkan, sesuai hukum asalnya, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di tanah lapang, masjid, mushola dan juga di rumah. Namun, demi kepentingan keselamatan umat saat pandemi, maka sebaiknya sholat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, terutama bagi masyarakat di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *