Breaking News !!! Kemendag Bongkar Sindikat Distributor Gula Nakal, Temukan 300 Ton Di Gudang.

kemendag-bongkar-sindikat-gula
Jakarta, HarianTerkini.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) membongkar permainan kotor dari distributor gula yang menyebabkan harga gula melambung tinggi. Distributor tersebut ialah PT PAP.

Kemendag lalu melakukan sidak ke sejumlah lokasi penyimpanan gula PT PAP yang berada di gudang produsen PT Kebon Agung di Jalan Kebon Agung, Kabupaten Malang. Dalam penyidakan itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menemukan 300 ton gula milik PT PAP masih tersisa. Namun ternyata, angka tersebut hanya sebagian kecil dari keseluruhan gula yang telah dijual PT PAP dengan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Berdasarkan keterangan resmi Kemendag, PT PAP diduga telah menjual ribuan ton gula ke distributor lainnya hingga beberapa lapis distributor dengan harga Rp 13.000/kg, jauh di atas harga acuan konsumen. Modus penjualan itu dilakukan ke distributor lainnya hingga mencapai 4-5 jalur distribusi sebelum gula dijual ke pengecer. Hal ini yang menyebabkan harga gula di tingkat konsumen menjadi mahal.

Tak hanya itu, Kemendag juga mengatakan PT PAP ini menjual gula di atas HET ke lintas provinsi di wilayah Indonesia seperti ke Maluku dan Kalimantan. Menurut Agus, aksi ini mengakibatkan harga gula sempat melambung ke level Rp 18.000-22.000/kg. Disamping harganya yang melambung tinggi, di beberapa pasar dan pasar retail modern juga terjadi kelangkaan komoditas gula.

“Hasil pengawasan barang beredar Ditjen PKTN Kemendag ditemukan penjualan gula dari distributor 1 ke distributor ke-2 gula hingga distributor ke distributor ke-3 dan distributor ke-4 bahkan dijual lintas provinsi dengan harga yang sudah mencapai Rp 13.000/kg,” ujar Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis Kemendag, Rabu (20/5/2020).

PT PAP adalah distributor 1 dari PT Kebon Agung yang merupakan produsen gula tebu rakyat. Pada Februari 2020 lalu, PT Kebon Agung diberikan penugasan impor gula kristal mentah atau raw sugar sebanyak 21.000 ton karena di Indonesia kala itu belum memasuki masa panen tebu. Gula 21.000 ton tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) dan dijual pada distributor seharga Rp 11.200/kg. Akibat ulah nakal distributor tersebut, beberapa waktu lalu harga gula di tingkat konsumen melambung hingga Rp18.000/kg dan mencapai puncaknya Rp22.000/kg di Manokwari, dan di Malang mencapai Rp16.000/kg.

Namun, oleh distributor dijual lagi dengan harga di atas HET. Bahkan, menurut Agus Suparmanto ada beberapa distributor yang juga memanfaatkan kondisi pandemi ini dengan menahan stok untuk memperpanjang rantai pasok sehingga harga gula makin tidak terkendali. Mereka mengambil keuntungan yang tidak sedikit dengan menahan pasokan gula ke masyarakat.

Agus Suparmanto juga menyatakan, permainan kotor penjualan gula ini terjadi di sejumlah tempat. Modusnya sama, yaitu menjual DO (delivery order) hingga ke beberapa distributor secara berjenjang. Untuk itu, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada para distributor nakal tersebut.

“Adanya temuan-temuan seperti ini tidak hanya terjadi di Malang, Jawa Timur juga terjadi di tempat-tempat lain. Jika tak bisa ditertibkan, ya kita tindak tegas,” tutur Agus Suparmanto selanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN ) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, 300 ton gula yang sudah disita akan diguyur ke pengecer di pasar.

“Rencananya gula yang diamankan ini akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp. 12.500/kg,” kata Veri Anggrijono selanjutnya.

Veri Anggrijono juga mengatakan bahwa Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran yang terjadi yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga gula di pasaranĀ  bersama dengan Satgas Pangan Polri.

“Kemendag akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Distributor harus terdaftar di Kementerian Perdagangan sehingga lebih mudah dikontrol,” tandas Veri Anggrijono menambahkan.

Dalam kesempatan ini, Bupati Malang, M. Sanusi meminta Mendag Agus Supramanto untuk menggelontorkan temuan gula ini ke pasar rakyat dan ritel modern di Kabupaten Malang dan sekitarnya agar harga gula bisa normal Rp12.500/kg.

Mendapat permintaan tersebut, Mendag Agus memerintahkan agar Operasi Pasar Gula Pasir segera dilakukan di wilayah Malang dan sekitarnya. “Sebenarnya distribusi gula ke Malang, atau seluruh wilayah Jawa Timur sedang dilakukan Operasi Pasar dalam satu-dua hari ini sehingga harganya bisa Rp12.500/kg. Saya kira pabrik gula juga ada di Malang, juga diprioritaskan pendistribusiannya di wilayah sekitar,” ujar Agus.

Hadir dalam kesempatan ini Bupati Malang. M. Sanusi, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardha, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Suhanto, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ojak Manurung, dan Kepala Biro Humas Olvy Andrianita serta Direksi PT. Kebon Agung Sudibyo.

Baca juga : Breaking News !!! 6 Rekomendasi LIPI Cara Hidup Berdamai Dengan Covid-19

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *