Permenhub Larangan Mudik 2020 Segera Diterbitkan

Jakarta, HarianTerkini.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung menyusun Peraturan Menhub tentang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Juru Bicara Kemenhub Aditia Irawati mengatakan, larangan mudik akan diatur dalam Permenhub agar memiliki pendoman dan payung hukum jelas untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona atau Covid-19. Rancangannya sedang disusun dan segera diterbitkan bila sudah kelar pembahasan. Selanjutnya akan dituangkan ke dalam Permenhub,” kata Aditia saat dikonfirmasi pada Rabu (22/4/2020).

Menurut Aditia, Permenhub tersebut bakal mengatur secara teknis terkait moda transportasi. Namun dia tak merinci lebih dalam mengenai aturan teknis tersebut. “Permenhub untuk mengatur di sektor transportasi,” tuturnya.

Presiden Jokowi memutuskan melarang warga mudik Lebaran 2020 karena dalam kondisi pandemi corona. Ini sebagai langkah memutus mata rantai penularan Covid-19.

“Mudik semuanya akan kita larang,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Selasa 21 April kemarin.

Sebelumnya Jokowi hanya mengimbau warga tak mudik dan memerintahkan menterinya mengawal tak ada pemerintah daerah yang menutup bandara.

Belakangan ternyata banyak warga mudik dan mengabaikan imbauan Presiden. Jokowi pun bersikap lebih tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *